"Kita masih memproses RPP-nya. Yang pasti per 1 Januari 2024 akan dibayarkan full naik," terangnya.
Dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen ini, tentunya setiap golongan PNS dan PPPK akan menerima besaran gaji yang berbeda-beda. Berikut daftar gaji PNS dan PPPK di tahun 2024 ini:
1. PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
BACA JUGA:WOW! Tahun 2024, PNS akan Dapat Uang Makan dan Paket Data, Auto Sumringah Dong!
2. PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
BACA JUGA:142 Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Sumsel IKuti SKB WPFK
3. PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312