PALEMBANG, SUMEKS.CO - Momen mengharukan, tercipta dalam ruang sidang PN Palembang dalam pembuktian perkara pembunuhan berencana terhadap korban M Abadi yang merupakan adik dari Bupati Musi Rawas Utara (Muratara).
Manakala, dua terdakwa pelaku pembunuhan tergolong sadis yakni Arwandi dan Ariansyah hendak meminta maaf kepada keluarga korban atas peristiwa yang terjadi.
Momen tersebut, diketahui saat majelis hakim menanyakan tanggapan kedua terdakwa terhadap keterangan empat orang saksi di persidangan yang digelar, Rabu 10 Januari 2024.
Di hadapan majelis hakim diketuai Edi Syahputra Pelawi SH MH, kedua terdakwa tidak menanggapi keterangan saksi-saksi di persidangan.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Pembunuhan Adik Bupati Muratara, Saksi Ungkap Kondisi Desa Mencekam Usai Kejadian
Hanya saja, keduanya menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, karena telah melakukan perbuatan tersebut.
"Atas kejadian kemarin itu, kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban," singkat Arwandi salah satu terdakwa.
Dan direspon oleh majelis hakim, yang pada intinya mengatakan permintaan maaf para terdakwa tersebut turut didengar langsung oleh para pengunjung persidangan hari ini.
Sementara itu, dari suasana persidangan memang diketahui beberapa pengunjung terdiri dari kerabat korban turut hadir menyaksikan langsung jalannya persidangan.
BACA JUGA:Dua Pelaku yang Habisi Nyawa Adik Bupati Muratara Dihadirkan Perdana di Sidang, Lihat Tampangnya
Termasuk di antaranya, satu korban lainnya bernama Deki yang mengalami putus jari jemari tangan akibat sabetan senjata tajam dari para terdakwa.
Diketahui juga korban Deki merupakan adik kandung dari korban M Abadi sekaligus adik dari Bupati Muratara Devi Suhartoni
Sayangnya, korban Deki yang sempat dihadirkan sebagai saksi pada sidang beberapa waktu lalu tidak sempat diwawancarai menanggapi permintaan maaf dari para terdakwa.
Adapun dalam sidang yang digelar pada Rabu pekan depan, diagendakan masih mendengarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan.