Dalam peraturan tersebut tertulis tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Berdasarkan aturan baru tersebut, kelompok penerima manfaat insentif bertambah. Selain itu, aturan terbaru tersebut juga menghapus batasan kubikasi kendaraan.
Sementara itu, Gigih Udi juga menyampaikan, konversi motor listrik atau bantuan subsidi motor listrik ini merupakan program pemerintah dalam rangka menekan polusi kendaraan dan impor BBM.
Melalui program tersebut, mesin penggerak motor BBM akan diganti dengan mesin penggerak motor listrik berbasis baterai.
Selain itu juga dapat membantu masyarakat dalam penghematan pengeluaran biaya bahan bakar hingga 80 persen.
"Sudah pasti akan mendapat banyak manfaat untuk kita semua," tutup Gigih Udi.