SUMEKS.CO - Indonesia merupakan negara dengan mayoritas masyarakat muslim. Meski begitu, perlu mengetahui berbagai istilah olahan daging babi maupun kandungan babi dalam suatu makanan.
Mungkin jika di negara sendiri, pegawai maupun perusahaan akan membatasi dan memberitahu mengenai suatu produk yang mengandung babi.
Produsen yang menginformasikan mengenai produknya yang mengandung babi juga sebagai bentuk menghargai umat islam yang diharamkan dalam mengkonsumsi babi.
Beberapa produsen sudah memisahkan produk yang mengandung babi agar umat islam lebih mudah memilih produk baik pangan maupun yang lain.
BACA JUGA:Waspada dan Stay Halal! Yuk Ketahui Skema Tubuh Babi dan Penggunaan Daging Babi di Era Modern
Meski begitu masih banyak warung makan, restoran maupun produsen yang tidak memberitahu bahwa terdapat kandungan babi dalam produknya.
Sekalipun mengetahui bahwa orang muslim sendiri yang akan datang atau hendak mengonsumsi sesuatu.
Dalam agama islam, apa saja yang masuk ke dalam tubuh tentu harus dipastikan baik dan halal.
Terutama ketika seseorang pergi ke luar negeri yang didominasi oleh non-muslim sehingga produksi babi lebih banyak dimanfatkan dan dijualbelikan secara bebas.
BACA JUGA: Mengapa Babi Diciptakan, Kalau Haram Dimakan?
Allah SWT telah menegaskan kepada setiap hamba-Nya dalam QS. Al-Baqarah : 173 yang artinya :
“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah daging babi dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Selain itu juga dijelaskan dalam QS. Al-Maidah ayat 3 dan QS. An-Nahl ayat 115 mengenai dalil pengharaman babi.
Daging babi memiliki banyak istilah, terutama dalam dunia kuliner. Maka dari itu setiap muslim perlu mengetahui istilah tersebut agar lebih berhati-hati.
BACA JUGA: Stop Mencela Makanan! Begini Adab yang Rasulullah Ajarkan Pada Makanan yang Tidak Kita Sukai