SUMEKS.CO - Istilah 'All You Can Eat' mungkin sudah cukup familiar bagi banyak orang saat ini. Paket ini banyak ditawarkan resto, dimana pengunjung dapat makan sepuasnya.
Paket makan ini menjadi perhatian dari para ulama karena mempertimbangkan hukum jual beli didalamnya yang terkesan kurang jelas.
Sahnya sebuah akad jual beli adalah kesepakatan yang jelas antara pembeli dan juga penjual dalam penjualan sebuah barang atau jasa.
Didapati ketentuan All You Can Eat adalah barang yang dijual dengan harga yang dipatok cukup tidak jelas.
BACA JUGA:Trend Mukbang Hingga Makan Hahu Hoheng, Tahu Goreng Dengan Bumbu Pedas, Bagaimana Islam Memandang?
Prinsip setiap muslim tentunya tidak hanya memperhatikan kehalalan sesuatu tetapi juga baik atau tidaknya dari cara membeli hingga mengkonsumsi.
Sebelum memasuki bagaimana hukum “All You Can Eat” ini, terdapat sebuah hadist mengenai jual beli ghoror.
Sebagaimana disebutkan oleh Al Jarjani, ghoror adalah sesuatu yang mengandung unsur ketidakjelasan, dari sisi ada atau tidaknya.
Mengenai larangan ghoror dalam jual beli telah disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata.
BACA JUGA:Dosa Korupsi Ternyata Lebih Besar dari Makan Babi, Kok Bisa? Ini Penjelasan Guru Gembul
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513).
Ghoror yang tidak dibolehkan di sini adalah ghoror yang banyak, yang mempengaruhi akad. Sedangkan jual beli ghoror yang jumlahnya sedikit masih ditolerir.
Abul Walid Al Bajiy telah memberikan tolak ukur mengenai bentuk ghoror yang banyak, beliau berkata :
“Ghoror yang banyak adalah bila ghoror tersebut mendominasi kad sampai-sampai akad tersebut dicirikan dengannya” (Al Muntaqo, 5:41. Dinukil dari Al Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 31 : 151).
Sedangkan ghoror yang masih boleh adalah ghoror yang jumlahnya sedikit. Al Qhorrofiy berkata :
“Ghoror dan jahalah (ketidakjelasan) dalam jual beli ada tiga macam. 1. Jika ghoror dan ketidakjelaskan tersebut banyak, maka terlarang berdasarkan ijma’ seperti jual beli burung yang berada di udara. 2. Jika ghorornya sedikit maka boleh secara ijma’ seperti pondasi rumah yang ikut terjual bersama rumah, begitu pula benang pada pakaian, ketidakjelasan yang ada di sini itu kecil. 3. Jika ghorornya medio, para ulama berbeda pendapat apakah masuk pada jenis pertama ataukah kedua tadi” Al Furuq karya Al-Qhorrofiy, 3 : 256-266. Dinukil dari Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 31: 151.
Imam Nawawi juga berkata,
“Ada nukilan ijma’ atau kata sepakat dari ulama mengenai masih bolehnya ghoror yang sedikit pada sesuatu.” Al-Majmu’, 9 : 188.
Ibnu Rusyd berkata,q
“Para pakar fiqih sepakat bahwa ghoror yang mengandung kerugian yang banyak itulah yang tidak boleh. Sedangkan jika hanya sedikit, masih bisa ditolerir (dibolehkan)” Bidayatul Mujtahid, 2 : 125.
Ghoror yang masih diperbolehkan contohnya seperti yang disebutkan oleh Imam Nawawi yaitu boleh masuk WC atau toilet dengan membayar uang sewa tertentu.
Sekalipun setiap orang menggunakan toilet atau air di dalamnya dalam ukuran yang berbeda dan lamanya di kamar mandi pun tidak sama.
Imam Nawawi juga memberi contoh mengenai sewa rumah, hal ini disepakati oleh para ulama.
Bolehnya menyewa rumah atau kontrakan dalam hitungan waktu satu bulan meskipun satu bulan itu terhitung ada yang 28, 29, 30 hingga 31.
Begitupun dengan hukum All You Can Eat, jika ghorornya masih sedikit maka halal hukum makan sepuasnya dengan harga yang sudah di patok dari pihak resto.
Contohnya sebuah resto membuat kebijakan dengan makan sepuasnya dengan harga Rp 100.000.
Hukum All You Can Eat ini masih dibolehkan karena dari pihak restoran menetapkan biaya tertentu dan mengizinkan konsumen makan sepuasnya.
Hal ini dikarenakan biaya yang ditetapkan itu telah disesuaikan atau ditaksir oleh pihak resto bahwa jatah makan setiap orang sekitar Rp 100.000 atau tidak mungkin makan lebih dari itu.
Adapun orang yang makan lebih dari itu hanyalah segelintir orang dan tidak semua sehingga termasuk ghoror yang sedikit.
Dalam hal ini sebagaimana yang dicontoh oleh Imam Nawawi dalam penggunaan toilet maupun menyewa sebuah rumah.
BACA JUGA:Hukum dan Sunnah Saat Makan Sahur, Terdapat Banyak Keberkahan
Perlu dicatat bahwa setiap pihak resto juga menegaskan agar pengunjung menghabiskan makanan yang sudah diambil agar tidak bersisa.
Penegasan ini juga menjadi anjuran bagi setiap orang agar mengambil porsi sewajarnya saja dan tidak berlebihan.
Pedoman All You Can Eat yang dilarang oleh para ulama adalah apabila sebuah resto menetapkan harga yang jauh dari harga wajar.
Meskipun tujuannya untuk menarik pelanggan, tetapi kebijakan ini termasuk ke dalam ghoror yang banyak.
BACA JUGA:Keutamaan QS Al-Lahab, Bukan Hanya Bahas Tentang Azab Abu Lahab dan Istrinya
Misalnya saja harga wajarnya Rp.100.000 untuk makan dan minum, namun demi menarik pelanggan.
Resto tersebut menetapkan harga Rp. 30.000 yang nominalnya jauh dari harga umumnya pembeli memesan makanan.
Ghoror seperti ini adalah ghoror besar dan banyak sehingga dilarang oleh para ulama dan juga Rasulullah SAW.(*)