Namun, terungkap pencairan pada tahap kesatu hingga tahap kedua belum ada laporan pertanggungjawaban yang diterima dari pengurus KONI Sumsel.
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel, Siap-Siap Sejumlah Saksi Bakal Diperiksa Bergilir, Siapa Saja?
Meski tidak ada laporan pertanggung jawaban, saksi Yusuf Wibowo selaku Kadispora saat itu tetap mencairkan dana hibah KONI Sumsel tahap ketiga dan keempat.
Dipersidangan Yusuf Wibowo berdalih, pencairan tahap ketiga dan keempat adanya desakan dari pihak lain diantaranya dari Gubernur Sumsel saat itu H Herman Deru.
Secara singkat dalam dakwaan penuntut umum menerangkan bahwa terdakwa Suparman Roman, terdakwa Akhmad Thahir serta tersangka Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana audit kerugian negara Rp3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 Rp37 miliar.
BACA JUGA: Berkas Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Dilimpahkan, Ketua KONI Sumsel Kapan?
Oleh sebab itu, para terdakwa sebagaiman dakwaan melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)