WOW! Gaji PNS dan PPPK 2024 Naik 8 Persen, Ini Daftar Besarannya! Posisi Kamu Dimana Guys?

Kamis 04-01-2024,11:29 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

BACA JUGA:2.327 Calon PPPK Kabupaten Ogan Ilir, Ternyata Masih Harus Bersabar Tunggu Pengumuman Kelulusan, Sampai Kapan?

Kepastian ASN PPPK yang akan mendapatkan jaminan pensiun untuk masa depan ini, tertuang dalam UU tentang ASN yang diberi Nomor 20 tahun 2023. 

Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan atau pada 31 Oktober 2023. Dengan adanya UU baru ini, berarti hak-hak yang diterima PPPK sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Adapun mata pasal yang menjelaskan tentang ASN PPPK mendapatkan jaminan pensiun, yakni, Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023. 

Yang mana dijelaskan, bahwa Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateril.

BACA JUGA:133 Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Sumsel Jalani Tes Kesamaptaan

Tak hanya mendapatkan jaminan pensiun, di dalam aturan baru tersebut  para ASN PPPK juga akan mendapatkan jaminan hari tua. 

Untuk jaminan pensiun dan jaminan hari tua ini akan dibayarkan setelah pegawai ASN PPPK sudah berhenti bekerja. 

Adapun yang menjadi komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN yang terkandung di dalam UU baru tersebut terdiri atas tujuh hal. 

Yaitu, penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

BACA JUGA:Syukuran HUT ke-52 Korpri, Kapolda Rachmad Apresiasi Kinerja PNS Polda Sumsel

Kemudian, di Pasal 21 ayat (6) menjelaskan, bahwa yang dimaksud dalam jaminan sosial adalah jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk ASN PPPK diatur dalam peraturan pemerintah (PP). 

"Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan," terangnya. 

Sumber pembiayaan pensiun pegawai ASN akan diberikan lewat skema defined contribution. Dimana, skema ini adalah suatu desain pensiun yang mengharuskan pesertanya menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan.

BACA JUGA:Pantau Langsung Hari Pertama SKD CPNS, Ilham Djaya: Kelulusan Merupakan Prestasi Peserta Sendiri

Kategori :