PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terancam 10 tahun penjara, terdakwa dua lansia yang terjerat kasus narkotika jenis sabu melebihi 5 gram dihukum majelis hakim PN Palembang 9 tahun dan 6 bulan penjara.
Dua terdakwa yang cukup berumur tersebut diketahui dalam sidang yang digelar awal tahun pada Selasa 2 Januari 2023, bernama HM Amin Fauzi dan Four Meigu.
Keduanya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Desmilita, di hadapan majelis hakim diketuai Editorial SH MH guna mendengarkan vonis pidana.
Dalam amar putusan majelis hakim diketahui, kedua terdakwa HM Amin Fauzi dan Four Meigu dinyatakan bersalah menyimpan dan menjadi perantara dalam narkotika yang beratnya melebihi 5 gram.
BACA JUGA:Bawa 100 Gram Sabu, Eko Suryono Hanya Dihukum 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Masih Ajukan Banding
Hal itu, menurut majelis hakim sebagaimana tertuang dalam dakwaan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama 9 tahun dan 6 bulan," tegas hakim ketua bacakan petikan amar putusan.
Adapun barang bukti yang didapat dari tangan para terdakwa, narkotika jenis sabu seberat 205 gram hakim menyegarkan disita untuk dimusnahkan.
Selain pidana pokok, kedua terdakwa oleh majelis hakim dihukum dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA:Demo Kejati Sumsel, Koalisi LSM Dukung Jaksa Lakukan Kasasi Atas Vonis Terdakwa Narkoba Bebas
Vonis pidana tersebut, diketahui sebelumnya sedikit lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU.
Yang mana, sebelumnya JPU menuntut agar para terdakwa dapat dihukum masing-masing selama 10 tahun penjara.
Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, kedua terdakwa HM Amin Fauzi dan Four Meigu didamping kuasa hukum menyatakan menerima.
Diketahui salah satu terdakwa bernama Four Meigu merupakan pemain lama dalam bisnis jual beli narkotika.
BACA JUGA:Terdakwa Narkoba Divonis Bebas, Tim Pengawas MA Periksa Hakim Pengadilan