OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Hadirnya PT Simians Medica, yang diduga menjadi tempat penangkaran kera di Kelurahan Payaraman Barat Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir, kini menuai protes warga.
Terkait protes warga tersebut, Anggota Tim Khusus Percepatan Pembangunan (TKPP) Kabupaten Ogan Ilir, meminta Pemkab Ogan Ilir supaya menyampaikan aspirasi warga ke instansi yang berwenang.
"Dalam hal ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia," tegas Iklim Cahya, salah seorang anggota TKPP Kabupaten Ogan Ilir, Senin, 1 Januari 2024.
BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Sebut Belum Berikan Izin Lokasi Penangkaran Kera PT Simians Medica
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir ini juga menegaskan, kepada pihak perusahaan supaya tidak melakukan aktivitas terlebih dahulu di lokasi tersebut, jikalau memang belum memiliki izinnya.
"Kalau memang belum ada izin sebaiknya aktifitas di lapangan jangan dulu berjalan," pintanya.
Kepada pihak-pihak terkait, Iklim juga mengimbau supaya mendengarkan aspirasi masyarakat. Dengan tujuan, untuk meminimalisir konflik yang terjadi antara masyarakat dengan pihak perusahaan di wilayah itu.
BACA JUGA:Pemuda Pancasila Desak Pemkab Ogan Ilir Tak Berikan Izin Perusahaan Ini Beroperasi di Payaraman
"Sebaiknya pihak-pihak terkait mendengar aspirasi masyarakat, supaya tidak terjadi konflik di lapangan," imbaunya.
Iklim juga menyarankan, supaya Pemkab Ogan Ilir tidak mengeluarkan izin di lokasi atau wilayah yang diprotes serta dikeluhkan warga tersebut. Karena, dikhawatirkan akan membuat suasana tidak kondusif.
Sebelumnya, Pemkab Ogan Ilir memastikan, bahwa izin lokasi penangkaran kera PT Simians Medica di Kelurahan Payaraman Barat Kecamatan Payaraman, belum diberikan.
BACA JUGA:Bertambah Parah Sejak Ditimbun, Jalan Provinsi di Kecamatan Payaraman Ogan Ilir Bikin Mobil Berasap
Seperti diungkapkan oleh Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Ogan Ilir, M Thahir Ritonga, bahwa Pemkab Ogan Ilir belum menerima pengajuan izin lokasi dari PT Simians Medica.
"Sampai saat ini izin prinsip lokasi belum kami (Pemkab Ogan Ilir, red) keluarkan," tegasnya.
Thahir juga menjelaskan, bahwa untuk perizinan usaha serta perizinan dampak lingkungan bukan merupakan kewenangan dari Pemkab Ogan Ilir untuk mengeluarkannya, melainkan dari kementerian.