SUMEKS.CO - Kabar kurang menyenangkan harus diterima oleh masyarakat Indonesia, khususnya pengguna gas elpiji 3 kilogram.
Betapa tidak, mulai 1 Januari 2024 mendatang, masyarakat umum tidak bisa lagi dengan mudah membeli gas elpiji 3 kilogram.
Karena, jika ingin mendapatkan gas elpiji 3 kilogram, masyarakat umum harus memenuhi persyaratan khusus terlebih dahulu.
Pemberitahuan mengenai pembelian gas elpiji 3 kilogram, harus menggunakan persyaratan khusus ini menjadi viral di media sosial.
Salah satu akun Snack Video yang mengunggah kabar tersebut yakni @Widia Official, yang diunggahnya pada 23 Desember 2023.
Pada unggahan berdurasi 2 menit 18 detik tersebut disebutkan, bahwa pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai pembelian gas elpiji 3 kilogram.
BACA JUGA:Pemerintah Evaluasi Distribusi Gas Elpiji Subsidi dan Bakal Data Ulang Penerima
Aturan terbaru mengenai pembelian gas elpiji 3 kilogram ini, mulai berlaku 1 Januari 2024 mendatang. Jika tidak, maka masyarakat tidak bisa lagi membeli gas bersubsidi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pada unggahan tersebut, bahwa pengguna yang bisa mendapatkan gas elpiji 3 kilogram hanya mereka yang terdata.
Bagi masyarakat umum yang ingin membeli gas elpiji 3 kilogram di warung atau toko agen terdekat, kini tak bisa lagi dengan mudah mendapatkannya.
Pembatasan penggunaan gas elpiji bagi masyarakat umum, dilakukan karena pemerintah ingin menyalurkan gas elpiji 3 kilogram ini ke masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan.
Perlu diketahui, bahwa pendaftaran bagi masyarakat penerima subsidi gas elpiji 3 kilogram ini, dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2023.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi gas elpiji 3 kilogram dari pemerintah, tentunya harus menyiapkan beberapa dokumen berikut ini :