1. Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
2. Kartu Keluarga atau KK.
Untuk mendaftar, masyarakat dapat melakukannya di pangkalan-pangkalan gas elpiji 3 kilogram. Saat mendaftar, masyarakat harus menyerahkan dokumen-dokumen tadi.
Proses pendaftaran ini bisa dilakukan di berbagai pangkalan yang tersedia.
BACA JUGA:Jelang Nataru Pasokan Gas 3 Kg di OKI Melimpah
Setelah itu, pangkalan resmi atau sub penyalur akan mendaftarkan identitas pembeli, sesuai dengan informasi pada KTP dan KK.
Pendaftaran yang dilakukan sub penyalur ini tentunya lewat aplikasi My Pertamina, sebagai kelompok penerima subsidi gas elpiji 3 kilogram.
Setelah data terdaftar dalam sistem, masyarakat hanya perlu membawa KTP setiap kali melakukan pembelian gas elpiji 3 kilogram di warung-warung atau toko.(*)