Orang-orang yang mendapat keringanan untuk tidak membayar hutang puasa adalah orang yang sakit dan tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya serta orang yang sudah tua dan tidak sanggup berpuasa.
Namun bagi ibu hamil, menyusui atau ibu yang baru melahirkan diberikan dua pilihan.
Pilihan pertama cukup dengan membayar fidyah jika tidak mampu berpuasa setelahnya atau tetap mengganti puasanya jika mampu dan tidak membahayakan ibu dan bayinya.
Lalu bagaimana jika lupa terhadap jumlah puasa yang harus dibayar?
Buya Yahya, dalam suatu kesempatan menyampaikan bagaimana tata cara untuk membayar hutang puasa yang tidak diketahui bilangannya atau ragu terhadap jumlahnya.
Buya Yahya mengatakan bahwa hal pertama yang harus dilakukan oleh orang tersebut adalah bertaubat kepada Allah SWT dan memperbanyak istighfar.
Membayar hutang yang kurang diketahui pasti jumlahnya maka dianjurkan untuk membayar semampunya dengan perkiraan tertentu.
Misalnya seorang perempuan lupa berapa puasa yang sudah dilewatkan karena haid, maka bisa dihitung dengan siklus biasanya.
BACA JUGA:Doa Berbuka Puasa, Yuk Hafalkan Biar Puasa Lebih Sempurna
Jika siklus haidnya sekitar sembilan hari maka dibayar sebanyak itu atau dilebihkan satu dua hari agar menghilangkan keraguan.
Bagaimana pun, hutang puasanya ini wajib dibayar atau di qadha karena merupakan kewajiban dari seorang muslim.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Kami dulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqodho’ puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat”.
Mengqodho puasa Ramadhan boleh ditunda, tidak harus dilaksanakan setelah bulan Ramadhan yaitu bulan Syawal.