Masih kata hakim anggota Ardian Angga, bahwa dalam perkara ini saksi Yusuf Wibowo sebagai Kadispora dinilai tidak melaksanakan tugas dan kewenangan dalam pencairan dana hibah KONI Sumsel dengan baik.
Seolah menyindir pihak penuntut umum, hakim anggota Ardian Angga meminta perkara ini agar dikembangkan lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
BACA JUGA:Terdaftar Sebagai Caleg DPR RI, Kasus Hendri Zainuddin Tersangka Korupsi KONI Sumsel Dipending?
Terpisah menanggapi pernyataan itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan sah-sah saja kalau hakim berpendapat tentang hal itu.
Dikatakan Vanny, adalah hal yang biasa dalam suatu tindak pidana akan ada pengembangan penyidikan.
Namun, disampaikan Vanny bahwa untuk menentukan siapa yang nantinya turut bertanggung jawab dalam perkara ini harus berdasarkan alat bukti yang sah.
"Tapi, akan kita lihat saja nanti karena pembuktian perkara ini dipersidangan masih tahap awal, kita fokus dulu dengan pembuktian perkara untuk dia terdakwa," tukasnya.
Sementara itu, saksi Ahmad Yusuf Wibowo mantan Kadispora Sumsel tidak mau berkomentar saat diwawancarai awak media usai persidangan.
"No Comment," singkat saksi Ahmad Yusuf sembari tersenyum dan berlalu dari sorotan awak media.
Diketahui dalam perkara ini, JPU Kejati Sumsel menghadirkan dua orang terdakwa yakni Suparman Roman serta Akhmad Thahir.
Secara singkat dalam dakwaan penuntut umum menerangkan bahwa terdakwa Suparman Roman, terdakwa Akhmad Thahir dan tersangka Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana audit kerugian negara Rp3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 Rp37 miliar.
Oleh sebab itu, para terdakwa sebagaiman dakwaan melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Tahun 2021 Disidang, Tanggal 11 Desember 2023