Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pada sidang sebelumnya diketahui, salah satu terdakwa Suparman Roman blak-blakan akui adanya kelemahan penerapan adminitrasi yang dilakukannya bersama pengurus KONI lainnya.
Diterangkan terdakwa, lemahnya administrasi diantaranya termasuk dalam laporan pertanggung jawaban dana hibah KONI Sumsel.(*)