BACA JUGA:Literasi Digital Jadi Kunci untuk Cegah Hoaks dan SARA Jelang Pemilu 2024
Kenapa khusus? Anggota Komisi III DPR RI ini menuturkan, bahwa semua saksi dan semua KPPS yang ada di Lapas itu adalah sipir. Artinya, warga binaan yang ada di Lapas tidak perlu mencoblos.
"Jadi ini suatu hal yang tidak bisa macem-macem. Karena permasalahan ini, Lapas ini tempat yang sangat rawan," tutupnya.
Unggahan ini telah mendapatkan atensi dari warganet. Ada beberapa warganet, yang membenarkan informasi yang disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI tersebut.
"Saya dlu waktu di lapas 2019 sedikit sekali yg pilih. tapi kertas pilih byk yg di coblos oleh pegawai lapas sendiri...," kata netizen.
"Betul itu saya pernah di penjara tahun 2019 di paksa pilih calon presiden DPR DPRD kota DPRD provinsi," lanjut yang lainnya.
"Iya.. di pemilu di lapas tergantung kalapas.. sipir yg ngatur," timpal netizen lain.
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Cek Kesiapan Gudang Logistik Pemilu 2024 di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Batu
"2019 pemilu, waktu itu sy di lapas kertas.suara byk sekali kertas pilih di coblos. sama org sipir benar sekali kata bapak ini," sambung netizen lain.
"Betul sekali, pemilu kemarin napi sebagian tg boleh nyoblos dan TDK semua napi BS nyoblos ,sy wkt itu msh di dlm dan saya GK BS nyoblos," sebut netizen lain. (*)