Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, beberapa kasus korupsi telah diungkap Kejaksaan Negeri Prabumulih di bawah pimpinan Roy Riady SH MH, yakni kasus suap Pemilu oleh Komisioner KPU Prabumulih AS (mantan Anggota Komisioner KPU) dan DR EF TY (calon anggota DPR RI dapil 2 Sumsel tahun 2019).
Selanjutnya kasus korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) dimana tersangkanya Kepala Dinas dan NK selaku PPTK dengan perkara home visit.
Kasus korupsi pengadaan pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut pada Dinkes Kota Prabumulih tahun anggaran 2021 dengan kerugian mencapai Rp470 juta. Kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 dengan kerugian negara Rp1,9 miliar.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan pada jabatan dalam kegiatan elektronik warung gotong royong (e-warong) Dinas Sosial Prabumulih. Semua tersangka dalam kasus korupsi tersebut saat ini sudah diputus oleh Pengadilan.
BACA JUGA:Kajari Prabumulih Beri Kejutan, Pegawai dan Jaksa Tes Urine Mendadak
Ada lagi kasus korupsi kegiatan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) tahun 2021 dan 2022 yang bersumber dari APBD pada Dinas Perhubungan Kota Prabumulih dengan total kerugian sekira Rp314 juta dengan tersangkanya M, Mantan Kadishub Prabumulih yang masih menunggu jadwal sidang di Pengadilan.
Adapula kasus yang sedang ditangani yakni dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Pemerintah Prabumulih dalam pemberian kredit modal kerja antara tahun 2012-2017.
Tak ayal, semua itu menghantarkan Kejaksaan Negeri Prabumulih meraih penghargaan terbaik I penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel dalam Rakerda tahun 2022.
Selain itu, Kejari Prabumulih dibawah kepemimpinan Roy Riady SH MH juga berinovasi dengan melaunching aplikasi teranyar sekaligus pertama di Kejaksaan Negeri Sumatera Selatan pada pertengan Juli 2023 tadi. Namanya Sipungar yang berarti Digitalisasi Pemulihan Keuangan Negara.
BACA JUGA:Kajari Prabumulih Beri Kejutan, Pegawai dan Jaksa Tes Urine Mendadak
Adapun manfaat adanya Sipungar salah-satunya bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Prabumulih serta BUMN di kota Prabumulih. "Tujuannya untuk memulihkan keuangan Negara," tambah Mang Oy.
Inovasi ini, kata dia. Bahkan sudah disetujui Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam deskriptif penggunaan akun login dan sudah ada persetujuan pemanfaatan oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel dan bisa dimanfaatkan oleh Kejaksaan se-Sumsel.
"Kita juga sudah melakukan MoU dengan Dinas PUPR, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," bebernya.
Pj Wali Kota Prabumulih, Elman ST MM mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Prabumulih.
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Selamatkan Kerugian Negara Rp733 Juta dari Perkara Korupsi
"Melalui momentum Hari Anti Korupsi sedunia, mari kita bersama-sama intropeksi diri dan membangun Kota Prabumulih tanpa korupsi," sebutnya mengaku selama ini sudah terjalin sinergitas yang bagus antara Pemerintah dan Kejaksaan Negeri juga Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah).