PALEMBANG, SUMEKS.CO - Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang mendeportasi seorang laki-laki penjual Kebab Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda inisial MAB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang Mochamad Ridwan mengatakan, pihaknya melakukan tindakan administratif keimigrasian kepada seorang WNA asal Belanda.
Tindakan tersebut terpaksa diberikan lantaran WNA yang diketahui penjual kebab itu telah menyalahgunakan izin tinggalnya selama berada di Indonesia.
Selain deportasi, WNA tersebut juga dilakukan penangkalan untuk masuk ke Wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Berjualan Kebab, WNA Asal Belanda Dideportasi Petugas Imigrasi Kelas I TPI Palembang ke Negaranya
Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.
"Jadi pesawat akan langsung berangkat ke Belanda sore ini dan akan kita terbangkan ke Jakarta,” kata Kakanim.
Kakanim menuturkan, yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian undang-undang nomor 6 tahun 2011pasal 75 ayat 1 dan 2yang bersangkutan melanggar tidak sesuai dengan peruntukan visa-nya.
“Yang bersangkutan berjualan kebab Turki, yang bersangkutan warga Belanda tapi keturunan Turki sedangkan visa yang dia gunakan untuk kunjungan bukan untuk usaha,”katanya.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Segera Grand Launching Unit Kerja Kantor Imigrasi di Muba
Sepanjang tahun 2023, kata Kakanim, sebanyak 4 orang warga negara asing yang di deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang. Tiga berasal dari Turki dan satu dari Belanda.
“Keempat WNA yang kita deportasi melakukan kesalahan-kesalahan yang sama pelanggaran ijin tinggal,” jelasnya.
Kakanim berharap, seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama untuk melaporkan jika ada warga negara asing yang mencurigakan untuk segera dilaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang.
“Kami berharap kepada masyarakat jika menemukan warga negara asing diduga melakukan pelanggaran untuk segera disampaikan ke kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang, baik melalui medsos kami maupun melalui no tlp,” harapnya.