KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mulai membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Perekrutan anggota KPPS untuk Kabupaten OKI dibuka mulai 11-20 Desember 2023 mendatang. Pendaftaran untuk menjadi anggota KPPS ini serentak dilaksanakan se Indonesia.
"Iya untuk pendaftaran KPPS Pemilu 2024 sudah dibuka kemarin 11-20 Desember 2023. Jadi hanya 10 hari dibuka," ujar Ketua KPU Kabupaten OKI, Deri Siswadi melalui divisi sosialisasi pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dan SDM, M Aknan MPdi.
Dijelaskan, mengenai honor bagi anggota KPPS Pemilu 2024 yang dinyatakan diterima lumayan besar. Yakni sebesar Rp 1,2 juta untuk ketua KPPS dan sebesar Rp 1,1 juta untuk anggota KPPS.
BACA JUGA: Nyaman Dipakai dan Keren, 11 Merek Sneakers Lokal Terbaik di Indonesia
Aknan menyebut, honor untuk anggota KPPS Pemilu 2024 ini terbilang tinggi karena menembus angka Rp 1 juta. Kalau berkaca pada pemilu sebelumnya KPPS untuk Rp 550.000 dan anggota Rp 500.000.
Lanjut dia, dengan nilai honor yang lumayan besar ini diharapkan dapat memotivasi para petugas KPPS untuk bekerja semaksimal mungkin. Dengan begitu, pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik.
“Walaupun masa kerja mereka hanya satu bulan, tapi tanggung jawab mereka, kewenangan mereka luar biasa untuk menentukan masa depan demokrasi Indonesia,” kata Aknan, kepada SUMEKS.CO, Selasa 12 Desember 2023.
Kemudian, untuk seleksi berkas dimulai 11-22 Desember 2023. Lalu untuk hasil seleksi administrasi diumumkan pada 23 Desember 2023.
BACA JUGA:Misteri Dark Continent, Lanjutan Arc Chimera Ant di Anime Hunter X Hunter
Sambung dia, untuk pengumuman penetapan anggota KPPS itu pada 29-30 Desember 2023. Barulah dilakukan screning mulai 30 Desember 2023 hingga 25 Januari 2024. Selanjutnya 25 Januari hingga 25 Februari merupakan masa kerja bagi anggota KPPS ini.
"Jadi tidak langsung ditetapkan. Yang lolos baru ditetapkan pada 29-30 Desember,” ujarnya.
Diterangkan Aknan, untuk setiap satu titik TPS butuh 7 anggota KPPS. Di Kabupaten OKI terdapat total 2.237 TPS yang tersebar di 18 Kecamatan se Kabupaten OKI. Maka akan dibuka rekrutmen sebanyak 15.659 anggota KPPS.
Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka.