Banner Pemprov

Eks Kepala Pos Air Sugihan Korupsi Layanan BTN e-Batara Rp4,67 Miliar Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Eks Kepala Pos Air Sugihan Korupsi Layanan BTN e-Batara Rp4,67 Miliar Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Eks Kepala Pos Air Sugihan Korupsi Layanan BTN e-Batara Rp4,67 Miliar Dihukum 6,5 Tahun Penjara--Fdl

SUMEKS.CO,- Kasus korupsi layanan perbankan BTN e-Batara Pos yang merugikan keuangan negara hingga Rp4,67 miliar, berujung vonis pidana berat. 

Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Kelas 4 Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Alim Anwar Mursid, harus menjalani hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.

Tak hanya kehilangan kebebasan, Alim juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti lebih dari Rp4,3 miliar.

Jika tidak sanggup membayar, aset pribadinya terancam disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

BACA JUGA:Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Terancam 8,5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Jaksa Beberkan Modus Korupsi e-Batara PT Pos Air Sugihan, Peran BTN Diprediksi Jadi Sorotan di Persidangan

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 4 November 2026.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alim Anwar Mursid selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan," tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.


Eks Kepala Pos Air Sugihan Korupsi Layanan BTN e-Batara Rp4,67 Miliar Dihukum 6,5 Tahun Penjara--Fdl

Majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,3 miliar lebih. Apabila tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani pidana tambahan selama 4 tahun 3 bulan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ulfa Nauliyanti SH. 

Sebelumnya, JPU menuntut Alim dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp4.673.718.063,28.

BACA JUGA:Perkara Dugaan Korupsi Kas E-Batara Pos Air Sugihan Rp4, 6 Miliar Dilimpahkan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait