KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Dua warga asal Dusun Rimba Malang, Desa Lebak Beriang, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yaitu berinisial RK dan MRS terjaring patroli Operasi Mantap Brata.
Keduanya diamankan petugas lantaran membawa barang berbahaya yakni senjata api (senpi) rakitan dan senjata tajam (sajam).
"Kedua warga Cengal ini terjaring membawa barang berbahaya yakni senpi rakitan dan sajam saat berada di seputaran Jalan Desa Cengal dan Pasar," kata Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kapolsek Cengal, Iptu Chandra Kirana SH.
Dijelaskan Kapolsek, personelnya melakukan patroli Operasi Mantap Brata untuk menciptakan kondisi keamanan yang aman dan damai menjelang Pemilu 2024. Rupanya kedua tersangka ini kedapatan membawa senpi dan sajam.
BACA JUGA:Operasi Mantap Brata Musi 2023 Polda Sumsel Dimulai, Kombes Pol Reeza Sampaikan Arahannya
"Patroli Operasi Mantab Brata itu dilakukan oleh personel Rabu 6 November kemarin, sore hari sekitar pukul 16.00 WIB," ujarnya, Kamis 7 November 2023.
Keduanya diamankan saat berada di lokasi yakni di Jalan Raya Cengal, kedua tersangka ini memang menunjukkan gelagat yang mencurigakan.
Lalu, pada saat berada di dekat bengkel di Jalan Raya Cengal, oleh personel kedua tersangka didekati dan saat diperiksa ditemukan sepucuk senpi laras pendek warna silver berikut 4 amunsi dan sarung warna hitam.
"Saat kita diintrogasi RK mengakui warga Dusun Rimba Malang Desa Lebak Beriang Cengal OKI dan temannya digeledah didapati sebilah sajam berikut sarungnya yang diselipkan dipinggang sebelah kanan yang diakui milik tersangka MRS," terang Kapolsek.
Kedua pelaku langsung dibawa untuk diamankan ke Polsek Cengal guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Untuk kedua tersangka ini akan dijerat dalam pasal tindak pidana tanpa hak menyimpan, menyembunyikan, menguasai, memiliki senjata api beserta amunisi yang bukan profesinya dan tindak pidana tanpa hak menyimpan, menyembunyikan, menguasai, memiliki senjata tajam penusuk yang bukan profesinya," jelasnya.
Yakni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. (*)