Mengingat bansos beras ini hanya bantuan tambahan, tidak hanya beras saja tetapi pemerintah akan memberikan bantuan pangan tambahan yang berupa telur dan daging ayam yang ditujukan kepada 1,4 juta balita untuk menghindari angka stunting di Indonesia.
Nah ada 4 kategori yang akan masuk sebagai penerima manfaat bansos pangan diantaranya adalah penerima PKH, BPNT, penerima PKH dan BPNT serta KPM balita atau yang berisiko stunting.
Untuk persyaratan penerima bansos pangan seperti beras 10 kilogram ini juga otomatis sama dengan penerima bansos PKH dan BPNT yakni sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
BACA JUGA:Alhamdulillah, Bansos BPNT 2023 Senilai Rp400 Ribu Masih Dicairkan, Sekarang Buruan Cek ATM!
2. Data diri berupa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
3. Masuk dalam kategori masyarakat miskin
4. KPM buka golongan ASN, Polri atau TNI
5. Sudah terdaftar di DTKS Kemensos
BACA JUGA:Alhamdulillah, 3 Bansos Masih Cair Hingga Akhir Desember 2023, Cek Nama Penerima Lewat Link Ini
Nah jika syarat sudah terpenuhi maka penerima bsa mendapatkan bantuan pangan dan bantuan lain yang terdaftar lewat PT Pos Indonesia dan melalui kelurahan.
Untuk mengambil bantuan biasanya untuk mencocokkan data KPM diharuskan membawa fotocopy KTP dan KK sebagai syarat pengambilan.
Demikian informasi tentang bansos pangan beras 10 kilogram serta syarat yang diperlukan untuk mendapatkan bantuan yang masih akan terus berlanjut tahun 2024, semoga membantu.(*)