Sementara itu, pada Bansos KIP Kuliah tahun 2023, berikut ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi :
Terdapat empat kategori mahasiswa yang berhak memperoleh KIP Kuliah, antara lain:
1. Penerima yang berasal dari daerah korban bencana alam, daerah yang memiliki kekhususan, daerah konflik.
2. Penerima yang memiliki keterbatasan akses, seperti mahasiswa penyandang disabilitas dan mahasiswa asal daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Benefit yang diperoleh penerima KIP Kuliah
Pemberian KIP Kuliah ini memiliki banyak manfaat bagi kelangsungan masyarakat terutama dalam memenuhi kebutuhan ekonomi.
KIP Kuliah ini diberikan kepada masyarakat miskin agar bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Ini Daftar Bansos dan BLT yang Masih Cair Hingga Tahun 2024, Cek Disini
Berikut manfaat penerima KIP Kuliah:
1. Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi seluruh penerima KIP Kuliah.
2. Mendapatkan bantuan uang tunai yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan perhitungan indeks harga di masing-masing wilayah di perguruan tinggi dan diberikan dalam lima klaster besaran, yaitu:
Berikut besaran biaya hidup masing-masing kluster:
BACA JUGA:Catat! Ini 5 Bansos yang Akan Cair di Awal Tahun 2024, Ini Syarat Penerimanya
- Biaya kluster 1: Rp800 ribu per bulan
- Biaya kluster 2: Rp950 ribu per bulan
- Biaya kluster 3: Rp1,1 juta per bulan
- Biaya kluster 4: Rp1,25 juta per bulan
- Biaya kluster 5: Rp1,4 juta per bulan
Selanjutnya, dilansir dari laman Pedoman KIP Kuliah 2023 penerima bantuan sosial juga dapat bisa mendapatkan biaya pendidikan yang disesuaikan dengan akreditasi program studi antara lain:
- Program studi terakreditasi A di: maksimal Rp12 juta per semester.
- Program studi terakreditasi B: maksimal Rp4 juta per semester.
- Program studi terakreditasi C: maksimal Rp2,4 juta per semester.
Cara pendaftaran KIP Kuliah Merdeka