Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sumsel, Kepala KPP Pratama Prabumulih Dicecar Puluhan Pertanyaan

Rabu 06-12-2023,19:42 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Prabumulih tahun 2020 berinisial BS, akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pajak 2019-2021.

Diketahui sebelumnya, beberapa waktu lalu BS sempat dinyatakan tidak hadir di Kejati Sumsel tanpa keterangan bersama dua nama lainnya sebagai saksi penyidikan kasus tersebut.

"Benar, hari ini yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel guna dimintai keterangan sebagai saksi kasus korupsi pajak," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi Rabu 6 Desember 2023.

Diterangkan Vanny, saksi BS tidak sendiri terkonfirmasi, turut hadir juga di Kejati Sumsel satu nama lainnya berinisial BES selaku pelaksana pada KPP Pratama Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Dalami Aliran Dana Penyidikan Kasus Korupsi Pajak, Giliran Bank Mandiri Diperiksa Kejati Sumsel, Nah Loh?

Keduanya hadir memenuhi pemanggilan dan untuk diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel sekira pada pukul 10.00 WIB tadi pagi.

"Dari informasi tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, keduanya dicecar lebih kurang 15 hingga 20 pertanyaan," bebernya.

Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini menerangkan, keduanya dicecar berbagai pertanyaan penyidik Pidsus Kejati Sumsel terutama terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan tiga tersangka.

Hanya saja, Vanny enggan menerangkan lebih rinci tentang pertanyaan yang dimaksudkan karena sudah masuk dalam materi penyidikan perkara.

BACA JUGA:Percepat Penanganan Kasus Korupsi Pajak, Kejati Sumsel Jemput Bola Periksa Saksi di Bandung Jawa Barat

Masih kata Vanny, sebenarnya ada satu nama lagi berinisial MRP Kasi Pelayanan KPP Pratama Prabumulih yang seharusnya turut dimintai keterangan di hadapan penyidik.

"Namun, dari informasi yang didapat yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan pada Minggu depan," tuturnya.

Adapun tujuan dari pemeriksaan sejumlah saksi, lanjut Vanny yakni untuk mendalami materi penyidikan perkara hingga melengkapi berkas perkara para tersangka.

Adapun tiga tersangka tersebut merupakan tiga orang oknum mantan ASN pegawai pajak, meskipun saat ini telah dikenakan sangsi berupa pemecatan serta sangsi dibebastugaskan dari jabatan.

BACA JUGA: Banding Kejari Palembang Diterima, Terdakwa Pengemplang Pajak Rp331 Juta Urung Divonis 3 Bulan Penjara

Kategori :