Banyak APK Melanggar di Ogan Ilir, Bawaslu Beri Tenggat Waktu 1 Minggu, Jika Tidak?

Rabu 06-12-2023,19:09 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Edward Desmamora

Pantauan SUMEKS.CO di lapangan, memasuki hari ke delapan tahapan kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Ogan Ilir, di beberapa titik di wilayah Kabupaten Ogan Ilir sudah ramai dengan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg. 

Seperti yang terlihat di kawasan Bobosan Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir. Sejumlah APK Caleg tampak ramai bertebaran di masa tahapan kampanye Pemilu 2024 ini.

APK yang menyebar di kawasan tersebut terdiri dari spanduk, poster, maupun bendera. APK ini tampak berjejer di pinggir jalan kawasan Bobosan Desa Beti di masa tahapan kampanye Pemilu 2024.

Ada pula sejumlah spanduk dan poster para Caleg yang dipasang di pepohonan yang ada di sepanjang jalan kawasan Bobosan Desa Beti di masa tahapan kampanye Pemilu 2024 ini. 

BACA JUGA:Kampanye Dimulai, Poster Salah Satu Caleg di Ogan Ilir Ditemukan Menempel di Pohon, Emang Boleh?

Spanduk dan poster Caleg di kawasan Bobosan Desa Beti ini sebenarnya sudah pernah ada pada hari pertama memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024. Namun, keesokan harinya berhasil dicopot. 

Hal itu dikarenakan, pemasangan spanduk dan poster di pepohonan tidak diperbolehkan. Akan tetapi, hanya beberapa hari bersih dari spanduk dan poster, kini kawasan tersebut mulai ramai kembali oleh spanduk dan poster.

Tak hanya di satu pohon, spanduk dan poster di kawasan Bobosan Desa Beti ini justru bertambah banyak. Bahkan, spanduk dan poster ini menempel di sejumlah pohon di kawasan Bobosan Desa Beti.(*)

Kategori :