216 Kades di Ogan Ilir Berangkat ke Jakarta Datangi Gedung DPR RI Terkait Pengesahan UU Desa

Senin 04-12-2023,16:13 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Zeri

Ditambahkan Angga, ada beberapa tuntutan massa, diantaranya, perpanjangan masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun. 

Lalu, tentang wewenang dan kesejahteraan Kades, kesejahteraan BPD, perangkat desa, serta cara penggunaan anggaran desa.

"Tujuannya untuk mengoptimalkan kinerja Kades dalam menunjang visi dan misinya," sebut Angga. 

Hadir langsung dalam aksi, Angga menyebut massa yang dipimpinnya bertolak ke Jakarta hari ini mewakili 227 Kades di Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir dan Jajaran, Ikuti Upacara Pemberian PIN Emas Bagi Anggota Polda Sumsel Berprestasi

Kades Beti ini juga menambahkan bahwa aksi yang dilakukan para Kades di Indonesia ini sempat diwarnai ketegangan dengan aparat.

Setelah beberapa jam menyuarakan aspirasi, sebanyak 10 orang perwakilan massa diterima untuk berdiskusi dengan DPR RI.

Mereka yang bertatap muka langsung dengan perwakilan DPR RI adalah ketua organisasi seperti APDESI dan PAPDESI.

Menurut Angga, berdasarkan hasil pertemuan perwakilan Kades dengan anggota DPR RI, bahwa keputusan final akan dilakukan pada 5 Desember 2023 mendatang. 

BACA JUGA:Personel Polres Ogan Ilir Diminta Rutin Monitoring Situasi Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024

"Kita berharap, UU baru akan disahkan," harapnya.(*) 

Kategori :