PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Sosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai, di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Kamis 30 November 2023.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar mengatakan, disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan pegawai untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan atau Peraturan Kedinasan, yang apabila tidak ditaati akan mendapatkan hukuman disiplin.
Muslim menyebutkan, Peraturan mengenai disiplin pegawai tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian dijelaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 24 tahun 2023 mengenai Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai.
BACA JUGA:Sinkronisasi Kurikulum Merdeka, PLN Icon Plus Berkontribusi untuk dunia Pendidikan
"Berlakunya peraturan ini diharapkan dapat mendorong PNS Kemenkumham untuk lebih produktif, profesional dan akuntabel. Sehingga dapat mewujudkan tata pemerintahan yang baik," ujar Muslim.
Muslim menyebutkan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan arah dan pedoman bagi PNS dalam bersikap, bertingkah laku dan berbuat. Baik dalam melaksanakan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
"Perlu diingat bahwa insan pengayoman sejati adalah mereka yang senantiasa bekinerja tinggi, menjaga integritas dan budaya anti korupsi, serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri dari hal yang dapat merugikan organisasi," tegas Muslim.
Narasumber pada kegiatan ini yaitu, Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Junita Aristati) yang memberikan penjelasan terkait Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai.
Junita menjelaskan, revisi Permenkumham Nomor 28 Tahun 2019 menjadi Permenkumham Nomor 24 tahun 2023 didasari karena Permenkumham lama masih mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Namun, PP Nomor 53 Tahun 2010 dinyatakan dicabut dan diganti dengan PP Nomor 94 Tahun 2021.
“Atas dasar hal tersebut, maka Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2019 perlu dicabut dan diganti agar selaras dengan PP Nomor 94 Tahun 2021,” ujarnya.
Junita juga menyebutkan ruang lingkup pada Permenkumham tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai, yaitu kewajiban dan larangan, hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum, serta pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan hukuman disiplin.
“Lalu dibahas juga terkait upaya administratif, berlakunya hukuman disiplin, hapusnya kewajiban menjalani hukuman disiplin dan hak kepegawaian, pembatasan hak kepegawaian, serta pendokumentasian hukuman disiplin,” sebut Junita.
BACA JUGA:Pemkab OKI Lakukan Konsultasi Publik Susun KLHS RPJMD Kabupaten OKI Tahun 2024-2029