PALEMBANG, SUMEKS.CO - Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel merilis kasus penyelundupan benih baby lobster (BBL) bernilai miliaran rupiah yang berasal dari Lampung.
Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel juga menghadirkan langsung seorang pelaku yang merupakan sopir yang mengangkut benih baby lobster bermodal mobil Toyota Innova Reborn rental.
Tersangkanya Sulistiawarman alias Sulis (25), yang saat ini diamankan oleh penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna silver dengan nopol BE 1036 YM.
Sulis tertangkap tangan tengah membawa puluhan ribu ekor benih baby lobster oleh petugas Sat PJR dan Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel saat melintas di Jalan Tol Kayuagung-Palembang.
BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 50.616 Ekor Benih Baby Lobster Jenis Pasir dan Mutiara
Sulis mengaku dirinya disuruh mengantarkan sebanyak 50.616 ekor benih baby lobster jenis mutiara dan pasir yang ditaksir senilai Rp6 miliar itu oleh seorang pria yang disebutnya bos.
“Benih baby lobster itu saya ambil di Pelabuhan Bakauheni. Disuruh untuk diantarkan ke Jambi. Saya terima upah Rp1 juta dan uang jalan Rp2,5 juta,” aku tersangka Sulis saat rilis ungkap kasusnya pada Kamis 30 November 2023.
Diakuinya lagi, dia hanya mengantarkan saja ke perbatasa dan setelah tiba di lokasi yang ditentukan ada mobil yang menjemput lagi.
“Sudah dua kali dan yang ketiga kalinya saya tertangkap Pak. Saya butuh waktu 12 jam untuk mengantarkan ke perbatasan karena oksigen tidak bertahan lama. Yang terakhir kemarin saya akan mengantarkan ke Jambi,” ungkap warga Jalan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung ini.
Tersangka Sulis disergap petugas patroli PJR dan Subdit Tipidter Polda Sumsel pada Selasa 28 November 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat digeledah di bagian belakang ditemukan 12 boks sterofoam. Ditemukan puluhan ribu ekor benih baby lobster.
Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira menegaskan saat ini pihaknya masih memburu pemilik dari puluhan ribu benur tersebut.
“Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU No 31/2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar,” terang Putu.
BACA JUGA:Lagi, Puluhan Ribu Benih Baby Lobster Diselundupkan ke Palembang