PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengadilan Tinggi Palembang, anulir vonis pidana Heri Yansyah, terdakwa kasus pengemplang pajak senilai Rp331 juta.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Heri Yansyah dengan pidana hanya 3 bulan penjara.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat dikonfirmasi diruang kerjanya Rabu 29 November 2023.
Dia menerangkan, berdasarkan salinan putusan pada tingkat banding di PT Palembang terdakwa Heri Yansyah dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara.
"Dari salinan putusan tersebut permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterima, dan mengubah lamanya pidana terhadap yang bersangkutan selama 2 tahun penjara," ungkapnya.
Dikatakan Vanny, kasus ini sebelumnya ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada bidang tindak pidana khusus.
Dalam pemeriksaan perkara di persidangan, kata Vanny JPU Kejari Palembang menuntut agar terdakwa Heri Yansah dihukum dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan.
Namun, lanjut Vanny majelis hakim berpendapat lain dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa jauh lebih rendah dari tuntutan yakni hukuman 3 bulan penjara.
"Atas putusan pidana tersebut, jaksa Kejari Palembang mengajukan banding dan diterima dengan amar putusan mengubah masa pidana terdakwa menjadi 2 tahun penjara," terangnya.
Selain menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara, masih kata Vanny majelis hakim PT Palembang juga menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp663,7 juta lebih.
"Dengan ketentuan, jika tidak sanggup dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan," sebutnya.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, saat ini pihak Kejaksaan masih menunggu informasi selanjutnya apakah terdakwa mengajukan upaya hukum lainnya atau tidak.
BACA JUGA:Dua Terdakwa Korupsi PT Semen Baturaja Rp2,6 Miliar Dijatuhi Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara