Tersangka Fanesh Chandra saat itu sedang berada di dermaga atau pelabuhan Tanjung Api-Api Kabupaten Banyuasin.
Saat hendak masuk kapal, petugas lalu melakukan pemeriksaan pada truk tangki modifikasi yang dikendarai tersangka, dan ditemukan bermuatan minyak oplosan jenis solar sebanyak 10 ribu liter atau 10 ton.
Dari keterangan tersangka, minyak solar oplosan 10 ton tersebut rencananya akan didistribusikan dan dijual kembali kepada masyarakat di wilayah Bangka Belitung.(*)