Sopir Truk Lapor Pungli ke Polda Sumsel, Temukan Pos Kamling Jalan Raya di Perbatasan OKU Timur dan Lampung

Minggu 26-11-2023,21:03 WIB
Editor : Edward Desmamora

OKU TIMUR, SUMEKS.CO - Jajaran Polsek Martapura melakukan penggerebekan sebuah pos yang diduga menjadi tempat melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para sopir truk.  

Itu setelah Polsek Martapura menerima pengaduan masyarakat yang masuk diterima Polda Sumsel.  

Petugas menggerebek pos yang dilaporkan berada di seberang SPBU perbatasan Kabupaten OKU Timur, Sumsel dengan Provinsi Lampung. Tepatnya di wilayah Desa Kota Baru Selatan. 

Dipimpin langsung Kapolsek Martapura, Kompol Tamimi, Jumat 24 November 2023 lalu lokasi tersebut digerebek dan video penggerebekan tersebut viral di media sosial.

BACA JUGA:Enam Pelaku Pungli Sopir Truk di Jalintim Palembang-Betung Dilepas, Kapolres Banyuasin: Tipiring

Kapolsek Martapura Kompol Tamini, didampingi Kanit Reskrim Iptu Soleh menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal adanya pengaduan masyarakat langsung ke Polda Sumsel. 

Lalu, informasi itu diteruskan ke Polres OKU Timur kemudian Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH memerintahkan Kapolsek Martapura untuk melakukan pengecekan. 

Dia membenarkan pos pungli yang dinamakan PKJR (Pos Kamling Jalan Raya), itu berada di depan SPBU.

Saat digerebek memang ditemukan barang bukti uang pecahan Rp2.000 hingga Rp10.000 di pos tersebut,” kata Kompol Tamimi, Minggu 27 November 2023.

BACA JUGA:Pengemudi Truk Resah, 2 Pelaku Pungli di Lintas Sumatera Tanjung Agung Ditangkap

Uang tersebut diduga kuat merupakan hasil pungli terhadap sopir truk yang melintas.  

“Kita langsung panggil ketuanya, Dd ke Mapolsek untuk diinterogasi lebih lanjut. Pos itu didirikan tanpa izin,” terang Kapolsek. 

Sebagai tindak lanjutnya, sambung Kapolsek, yang bersangkutan berjanji membongkar pos tersebut dan berjanji tidak akan lagi mengulang perbuatannya. 

“Mereka sudah membuat perjanjian dan dari pengakuan Dd, pihaknya mendirikan pos tersebut untuk membantu para sopir truk,” kata dia. 

BACA JUGA:Pendemo Tenang Dengar Penjelasan Kapolres Lubuklinggau, Oknum Terduga Pungli Ternyata Sudah Dihukum 14 Hari

Kategori :