PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan yang terdiri dari tim Divisi Pemasyarakatan dan Divisi Administrasi yang dalam hal ini Kepala Bagian Program dan Humas, Pejabat Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya dan Tim melakukan Pendampingan pelaksanaan pemasangan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) pada Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Jumat 24 November 2023.
Pemasangan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) ini dikarenakan volume air limbah domestik yang dibuang di lingkungan dalam Kota Palembang berdampak terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan sehingga hal itu dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktivitas warga setempat.
Dalam hal ini bertempat di Lapas Perempuan Palembang akan penyambungan sistem pengolahan air limbah domestik guna menunjang sarana dan prasarana pada lapas perempuan palembang.
Sebelum dilakukan pengecekan, tim Kanwil Kemenkumham Sumsel beserta tim Lapas Perempuan melakukan briefing Bersama dengan pihak pelaksana CV Adi Praja dan Tim Dinas PUPR Kota Palembang.
BACA JUGA:Begini Trik dan Upaya Menghindari Penipuan yang Memanfaatkan Rekening Bank, Simak!
Tim Bersama-sama melakukan pengecekan bagian – bagian mana yang akan dilalui pipa air limbah dan memastikan tidak mengganggu tugas dan fungsi Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, pemasangan jaringan pipa air limbah akan mulai dilaksanakan hari jumat tanggal 24 November 2023 oleh penyedian CV ADI PRAJA.
“Untuk membahas mengenai rencana sambungan pengolahan limbah perkotaan yang bersinggungan dengan area Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang yang notabene merupakan satker di bawah tanggung jawab Kanwil Kemenkumham Sumsel. Maka dari itu dilakukan pendampingan dan koordinasi dengan CV. Adi Praja,” ujar Kabag Program dan Humas Yulizar.
Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan berharap proses Pemasangan jaringan IPAL berjalan dengan lancar dan Tepat waktu sesuai rencana;
Diharapkan untuk pelaksanaan pemasangan jaringan IPAL pada Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang dapat dilakukan monitoring dan pengawasannya dalam pelaksanaannya serta melaporkan kepada Kantor Wlayah.(*)