KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023 dan berakhir pada tanggal 23 Desember 2023. Artinya, saat ini program tersebut masih tersisa satu bulan lagi, yaitu hingga tanggal 23 Desember 2023.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memberikan keringanan kepada masyarakat berupa bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas denda SWDKLLJ tahun lewat. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotornya secara tepat waktu.
Waktu yang tersisa satu bulan program pemutihan pajak ini, Kantor bersama Samsat wilayah Kabupaten OKI 1 mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu tersebut membayar pajak.
Imbauan ini disampaikan Kepala UPTB Wilayah OKI 1, Ferry Hereo SH melalui Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan UPTB Bappenda Provinsi Sumsel, M Iksan SH MSi, kepada SUMEKS.CO, Kamis 23 November 2023.
Diungkapkan Iksan, adapun sisa waktu pemutihan pajak ini berakhir hingga 23 Desember 2023 sampai pukul 00.00 WIB. Dimana pemutihan pajak ini telah dimulai sejak 1 April 2023 lalu.
"Jadi kami mengimbau masyarakat agar untuk memanfaatkan waktu yang ada ini hingga 23 Desember 2023 untuk membayar pajak," jelas Iksan.
Ditegaskan Iksan, pemutihan pajak ini waktu yang tersisa satu bulan ini diperuntukkan kategori mutasi masuk dari dalam dan luar provinsi. Termasuk juga bagi pemohon yang hendak bea balik nama kendaraan bermotor.
"Alhamdulillah sampai saat ini masyarakat masih antusias memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan ini," ucapnya.
Masih dikatakan Iksan, pihaknya mengingatkan kembali masyarakat untuk segera mendaftarkan dan membayar pajak.
"InsyaAllah kami prediksi untuk waktu yang tersisa ini masih ramai yang bayar pajak. Bagi yang kendaraannya mati pajak agar untuk segera membayar," bebernya.
Sambungnya, kalau untuk sekarang ini masih banyak masyarakat yang memanfaatkan untuk membayar pajak.
"Mudah-mudahan masyarakat Kayuagung untuk memanfaatkan pemutihan. Karena pajak untuk pembangunan daerah," katanya.