Pemberdayaan UMKM Melalui Digipay Market Place

Rabu 22-11-2023,21:13 WIB
Editor : Rahmat

5. Akses kompetisi yang sehat sehingga dapat bersaing dengan kompetitor yang usahanya berskala besar

Menteri Keuangan Republik Indonesia, ibu Sri mulyani menyatakan Transformasi digital adalah kunci bagi pelaku usaha dan UMKM untuk mengembangkan potensi dan diharapkan berakselerasi saat pemulihan ekonomi. (Google For Indonesia , 2 Desember 2021). 

BACA JUGA:1.446 Satlinmas Siap Amankan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Wilayah Ogan Ilir

Menindaklanjuti arahan tersebut Direktorat Jenderal Perbendaharaan berperan aktif mengembangkan tranformasi digital tersebut dengan secara resmi merilis Digipay satu pada tanggal 1 Maret 2023 sebagai aplikasi market place pemerintah yang digunakan oleh satuan kerja untuk melakukan belanja online dengan metode pembayaran menggunakan CMS atau menggunakan Kartu Kredit Pemerintah, digipay satu ini menggantikan aplikasi digipay sebelumnya yaitu digipay002 (BRI), digipay008 (Mandiri) dan Digipay 009 (BRI). Secara penuh diimplementasikan pada tanggal 1 April 2023. 

Salah satu kelebihan yang menarik dari digipay satu adalah Interoperabiltias platform yang artinya terdapat fleksibilitas rekening sehingga transaksi pada digipay satu tidak dibatasi oleh rekening satuan kerja, dapat melakukan transaksi pada seluruh Bank Umum dan Bank Syariah yang sudah join dengan Digipay Satu.

Dan yang tidak kalah pentingnya adalah Interkoneksi Digipay satu dengan SAKTI sehingga dalam melakukan transaksi pada digipay satu satker bisa langsung mengecek ketersediaan pagu pada aplikasi SAKTI

Pengembangan ekosistem Digital Payment diharapkan juga mampu mengintegrasikan kebutuhan modernisasi pengelolaan kas negara dengan upaya pemberdayaan UMKM.

BACA JUGA:150 PNS Pemkab Ogan Ilir Ikuti Assesmen Pemetaan Kompetensi, untuk Apa Ya?

Para pelaku UMKM diberikan kesempatan yang luas untuk mengakses dan memperoleh manfaat dari belanja negara di seluruh satker Kementerian /Lembaga.

Kemudahan persyaratan registrasi menjadi Vendor merupakan bentuk keberpihakan pemerintah untuk pemberdayaan UMKM. 

Problematika UMKM

Masyarakat yang mengerti akan penggunaan dan perkembangan Digital payment adalah masyarakat yang ideal. Namun, hal itu bukanlah mudah  untuk dicapai oleh masyarakat kita.  beberapa faktor yang menjadi penyebabnya, antara lain:

Pertama, masyarakat kita masih memiliki keterbatasan terhadap literasi digital maupun finansial. Mayoritas pelaku UMKM berlatar belakang sebagai masyarakat biasa dan kurang memperhatikan visi untuk meningkatkan usahanya. Hal ini bisa ldilihat dari rendahnya nilai serapan penyaluran kredit untuk tambahan modal. 

BACA JUGA:Modus Razia, Oknum Anggota Polres Muratara Pukul Warga, Ternyata Terganggu Mental, Duh!

Kedua, keterbatasan infrastruktur teknologi. Pelaku UMKM yang berasal dari daerah terpencil masih mengalami keterbatasan untuk mengakses infrastruktur teknologi seperti internet. Hal ini mengakibatkan lambatnya proses digitalisasi UMKM pada daerah tersebut dimana diperlukan intervensi dari pemerintah untuk  pemerintah untuk memperluas akses masyarakat dalam sektor teknologi dan informasi.

Ketiga, timbulnya masalah keamanan dan privasi data. Proses transaksi pada digital payment melibatkan informasi keuangan yang sensitif bagi kedua belah pihak. Hal ini menjadi tantangan baru bagi pemerintah dan seluruh pelaku usaha UMKM. Oleh karenanya diperlukan pemahaman terhadap resiko keamanan digital dan langkah-langkah preventif untuk menjaga keamanan digital. Pemerintah harus memfasilitasi keamanan masyarakatnya dengan menetapkan regulasi yang tepat untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan Digital Payment.

Kategori :