Dikatakan, untuk 11 ekor buaya milik dari terdakwa Sukarni, 34 ekor milik terdakwa Supratman dan 13 ekor milik terdakwa Amrun.
"Rupanya ketiga terdakwa sudah sejak 2014 memelihara buaya yang dititipkan oleh orang. Yakni awalnya dititipkan 50 ekor setelah satu tahun diambil 39 ekor," kata Jaksa.
Kemudian sebanyak 11 ekor jika sudah besar lebih dari 50 cm akan dihitung harganya Rp5 ribu per-cm-nya. Pemeliharaan buaya ini untuk makannya para terdakwa mencarikan ikan di sungai.
Sidang untuk ketiga terdakwa ini dengan Majelis hakim diketuai Tita Tirtona SH MHum dengan anggota Yuri Alpa SH dan Eva SH. Dilanjutkan kembali pekan depan dengan anggota pemeriksaan saksi. (*)
BACA JUGA:Meresahkan, Buaya Muara 3,65 Meter Berhasil Ditangkap saat Terjebak di Parit Kecil