SUMEKS.CO - Dalam dunia otomotif, identitas seseorang pencinta kendaraan sering kali tercermin dari motor atau mobil yang digunakan.
Banyak pehobi motor yang melakukan modifikasi pada kendaraannya agar sesuai dengan selera dan kepribadian.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua modifikasi motor bisa diterima atau tidak ditilang oleh pihak kepolisan. Karena itu perlu diingat bahwa modifikasi harus dilakukan dengan bijaksana dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Aturan soal modifikasi motor sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 55/2021 tentang Kendaraan.
BACA JUGA:4 Langkah Bikin Tenaga Sepeda Motor Standar Bisa Ngacir, Hemat Budget Tanpa Otak Atik Mesin
Modifikasi kendaraan adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, daya angkut, dan mesi kendaraan.
Saat ini melakukan modifikasi pada motor ada batasan-batasan yang harus diikuti.
Jika modifikasi yang dilakukan terlalu berlebihan dan tak sesuai dengan peraturan pemerintah, kemundingan besar akan ditilang oleh pihak kepolisian.
Selalu pastikan memodifikasi motor harus sesuai tak melanggar peraturan lalu lintas dan peraturan lain yang berlaku.
BACA JUGA:7 Tips Merawat Aki Motor Supaya Tetap Awat, Nomor 4 dan 5 Jangan Diabaikan
Dengan memahmai aturan tersebut, para pecinta otomotif bisa menikmati modifikasi motor tanpa khawatir lagi akan surat tilang atau masalah hokum lainnya.
Berikut syarat-syarat agar modifikasi motor yang dilakukan tak berujung dengan masalah atau surat tilang :
Tidak Mengubah Dimensi Rangka
Mengubah atau memodifikasi yang berlebihan dapat menarik perhatian polis dan memicu masalah hukum nantinya.
BACA JUGA:Inilah 8 Jenis Ban Motor Beserta Fungsinya
Tips yang bisa dicoba ialah pilihlah modifikasi yang sesuai dengan selera dan kebutuhan, namun tetap mengikuti standar keselamatan dan peraturan yang berlaku.
Jika kendaraan kalian telah diubah menjadi terlalu ceper atau chooper, maka kalian telah memodifikasi motor yang terlarang.
Mengubah rangka motor dapat berakibat fatal jika dilakukan secara sembarangan. Oleh karen itu, hal ini dilarang oleh undang-udaang.
Selain itu, setiap rangka motor memiliki nomor seri untuk administrasi motor, jika mengubah rangka nantinya motor kalian bisa ditahan oleh pihak berwajib.
BACA JUGA:Inilah 15 Cara Ampuh Atasi Rem Depan Motor yang Keras
Beberapa gaya modifikasi yang sedang nge-hits dikalangan penggemar otomotif ialah bobber, chopper, jepsyle, bratstlye, dan scramble.
Padahal modifikasi demikian dilarang dan tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Bore Up Mesin
Banyak pemilik motor yang mengupdate dapur pacu mtoro agar kendaraanya bisa makin kencang.
BACA JUGA:Tips Sebelum Menggunakan Sepeda Motor Listrik untuk Pemula, Adaptasi Itu Penting!
Modifikasi mesin ini atau sebutanya bore up selalu menjadi andalan para penggila otomotif.
Motor yang biasanya tampak lemah dapat ditingkatkan menjadi lebih gahar lantaran kapasitas mesinnya yang telah ditambah.
Selain itu, cara modifikasi ini banyak kali dijumpai di jalanan.
Sayangnya, modifikasi ini juga telah dilarang oleh pemerintah. Jadi, jangan sembarangan melakukan bore up mesin jika tak ingin dikenai tilang oleh pihak berwajib.
Mengubah Warna Motor dan Tidak Menggunakan Spion
BACA JUGA:Ingin Body Motor Tetap Terawat? Anak Motor Wajib Ikuti 12 Tips Berikut Ini
Walaupun tak ada hubungannya dengan keselamatan berkendara, namun mengubah warna juga telah dilarang jika warna yang diberikan tidak sesuai dengan yang ada di STNK.
Para pecinta otomotif sering kali mengganti warna motor mereka, hal ini karena modifikasi warna kendaraan tidak memakan banyak biaya.
Selain mengubah warna, modifikasi dengan tidak menggunakan spion dan pelaratan penujang lainnya bisa dikenakan tilang oleh polisi.
Jadi jangan sekali-kali mencopot spoin dan jangan menjadi pengendara yang ceroboh dengan berkendara yang tidak dilengkapi aksesoris pengaman.
BACA JUGA:Jangan Salah Pilih! Berikut 7 Tips Sebelum Membeli Motor Listrik
Alih-alih tampak keren, hal ini justru malah membuat kendaraan kalian tampak aneh di mata orang banyak.
Modifikasi motor tidak akan perna disalahkan ketika motor yang diguanakan masih dalam batas wajar di pergantiaannya.
Tapi jika modifikasi motor sudah terlalu ekstrim dan tidak sesuai dengan prosedur yang benar maka tinggal tunggu saja akan mendapatkan surat tilang dari polisi.
Memodifikasi motor merupakan kegiatan yang menyenangkan bagi para pecinta otomotif, namun perlu digaris bawahi juak hal ini harus dibarangai dengan bijak dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Mau Beli Motor Baru? Berikut Panduan Praktis Memilih Kendaraan yang Tepat
Penting untuk mengenali jenis modifikasi motor yang populer, mematuhi batas hukum yang dibolehkan.
Dengan mengikuti panduan ini, kalian bisa menikmati modfikasi motor tanpa harus khawati akan surat tilang atau masalah hokum lainnya.
Selamat memodifikasi motor dengan bijak dan aman. Semoga bermanfaat. (*)