Dukung MUI Keluarkan Fatwa Haram Produk Pro Israel, Ustad Adi Hidayat: Saya Ikut, Dan Bantu Viralkan

Minggu 12-11-2023,04:03 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

Diketahui, tertanggal 8 November 2023 kemarin MUI telah mengeluarkan fakta haram terhadap 121 produk-produk baik makanna atau minuman dan produk lainnya yang terafiliasi dengan Israel.

Fatwa tersebut merupakan pendapat hasil ijtihad yang dilakukan oleh mufti mengenai hukum islam seputar masalah kontemporer yang belum dijelaskan oleh wahyu.

Adapun metode yang dipergunakan oleh MUI dalam proses penetapan fatwa, dilakukan melalui tiga pendekatan yaitu Pendekatan Nash Qathi, Pendekatan Qauli, dan Pendekatan Manhaji.

Komisi Fatwa MUI adalah sebuah komisi yang bertugas untuk pembentukan fatwa-fatwa MUI. 

BACA JUGA:Owner Dituding Pro Israel, Netizen Serukan Boikot Brand Skincare Lokal Scarlett

Fatwa MUI hanya mengikat dan ditaati oleh umat Islam yang merasa mempunyai ikatan terhadap MUI itu sendiri.

MUI memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhuwah Islamiyah.

Serra kerukunan antar umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Sekedar informasi, sejak Israel memulai agresi militernya baik serangan melalui udara atau darat di jalur Gaza Palestina, telah mengakibatkan korban sebanyak 11.078 jiwa.

BACA JUGA:Heboh di Medsos, Seruan Aksi Boikot Produk Israel di Indonesia, Ini Daftar Lengkapnya

Termasuk diantaranya 4 ribu lebih korban anak-anak dan 3 ribu lebih korban perempuan yang sebagian besar adalah masyarakat sipil Palestina. (*)

Kategori :