Ustadz Adi Hidayat: Stop Beli Produk Zionis, Kita Tak Ingin Ada Lagi Masjid, Gereja dan Rumah Sakit Dibom!

Sabtu 11-11-2023,05:01 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

“Itu yang bisa kita lakukan, karena itu kalau ingin mengatakan kesimpulannya atau akar konflik di Palestina maka kembali kepada khayalan para zionis itu”, ungkapnya.

“Khayalan mereka yang mereka (zionis) menduga bahwa dengan menghadirkan kekuatan militer, kekuatan ekonomi menguasai dunia dengan mengekploitasi area masjidil Aqsa untuk bisa mendatangkan kekuatan dan kedamaian yang terjadi justru sebaliknya”.

“Itu akar konfliknya yang mengarah kepada masa-masa yang lampau”, tandasnya.

BACA JUGA:Apakah Diperbolehkan Bersalaman Setelah Salat? Ustad Adi Hidayat: Lihat Dulu Kaidahnya

Seperti diberitakan, buntut dari agresi militer Israel terhadap Palestina, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap produk-produk asal Israel.

Fatwa tersebut tertuang pada Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Fatwa ini juga merekomendasikan pemerintah mengambil langkah tegas membantu perjuangan Palestina. 

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, bahwa wajib hukumnya mendukung kemerdekaan. Namun, haram hukumnya mendukung Israel dan para pendukungnya.

"Seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, itu hukumnya haram," tegasnya, Jumat, 10 November 2023.

BACA JUGA:Pengunjuk Rasa Pro Palestina Gelar Aksi di Kantor BlackRock New York City, Investor Utama Apartheid Israel 

Menurut Asrorun, pembahasan fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan. 

"Kepada umat Islam sekiranya bisa semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," paparnya. 

Di sisi lain, menurut Asrorun, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung.

"Termasuk upaya sebagian pihak yang mendeskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina," ujarnya. 

BACA JUGA:Rumah Sakit Indonesia di Gaza Dibom Israel, 20 Warga Gaza Wafat, Begini Nasib WNI

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib," katanya lagi. 

Kategori :