PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin meminta calon legislatif (Caleg) agar mengikuti aturan Bawaslu untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) sebelum waktu yang ditetapkan.
"Hal ini karena sesuai ketentuan dari Bawaslu bahwa tanggal 4 sampai 27 November penetapan DCT dan masa dilarang kampanye baik secara terbuka maupun tertutup," kata Zainal Abidin di Gedung Kantor DPRD Palembang pada Selasa, 7 November 2023.
Zainal mengatakan, waktu yang ditentukan Bawaslu pada tanggal tersebut, sebaiknya para Caleg menghormatinya.
"Kita seharusnya menghormati itu selama prosesnya berjalan," katanya.
Menurut Zainal, memang apa yang dilakukan Bawaslu Kota Palembang kemarin telah menertibkan APK merupakan langkah yang tepat.
"Memang seluruhnya dibersihkan jangan sampai pandang bulu atau ada yang terpajang APK sebelum waktunya. Saya harap sama-sama menghargai," tukasnya.
Sementara, Bawaslu Palembang telah melakukan penertiban terhadap ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg yang melanggar aturan sejak tanggal yang ditetapkan.
Anggota Panatia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bukit Kecil, Harmoko mengatakan penertiban dilakukan sesuai dengan instruksi dari Panwaslu Kota Palembang dan bekerja sama dengan Satpol PP Kota Palembang.
BACA JUGA:Pemuda Dipasung di Bukit Besar Itu Akhirnya Betah Tinggal di Yayasan Bagus Mandiri Insani Palembang
Harmoko menjelaskan, APK yang ditertibkan berisi ajakan untuk memilih calon legislatif sebelum dimulainya masa kampanye.
Pihak berwenang telah mengirimkan surat imbauan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menegur kader-kader mereka agar mematuhi aturan hingga masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
"Jika aturan tetap dilanggar, penurunan APK akan dilakukan secara paksa. Jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 telah ditetapkan oleh KPU RI, dan ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden," jelasnya.
Diketahui, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
BACA JUGA:Minimalisir Gangguan, Kejati Sumsel Buka 16 Posko Pengaduan Pemilu 2024