PALEMBANG, SUMEKS.CO - Meminimalisir ancaman serta hambatan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Kejaksaan Tinggi Sumsel buka posko pengaduan.
Posko Pemilu 2024 berada di Kejati Sumsel dan tersebar pada kejaksaan di kabupaten atau kota diwilayah hukum Kejati Sumsel.
Koordinator bidang intelijen Kejati Sumsel, Aka Kurniawan SH MH mengatakan dibukanya posko Pemilu 2024 tersebut sejalan dengan instruksi Jaksa Agung RI.
"Sejalan dengan itu, Jaksa Agung memerintahkan kepada seluruh satuan kerja untuk membuat posko Pemilu 2024 termasuk di wilayah hukum Kejati Sumsel," kata Aka Kurniawan diwawancarai, Selasa, 7 November 2023.
Tujuan dari pembentukan posko Pemilu 2024 sendiri, lanjut Aka untuk meminimalisir ancaman dan hambatan penyelenggaraan Pemilu, serta untuk mendukung penegakan hukum terkait tindak pidana Pemilu.
Didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH dan Kasi A Dian Marvita SH MH, Akau menuturkan untuk di wilayah hukum Kejati Sumsel saja sudah dibentuk sebanyak 16 posko Pemilu 2024.
Diterangkannya, ke-16 Posko Pemilu tersebut sudah diaktifkan sejak dimulainya tahapan Pemilu yang kini sudah berjalan.
Tepatnya, lanjut Aka yakni kemarin pada 4 November 2023 sudah ada penetapan DCT anggota legislatif tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi maupun tingkat pusat.
Untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang, masih kata Aka posko Pemilu 2024 juga telah berkoordinasi dengan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda).
Adapun prosedur penegakan hukum pada pelayanan posko Pemilu diterangkan Aka, nanti dari laporan yang masuk di Posko Pemilu akan dikaji dan ditelaah terlebih dahulu.
"Apabila ada indikasi pelanggaran Pemilu maka kita serahkan kepada Tim Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, dan terkait indikasi korupsi kita serahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Aka, Kejati Sumsel menghimbau semua pihak untuk dapat menciptakan Pemilu yang kondusif di wilayah Provinsi Sumsel.