Jangan Tergiur Harga Murah, Ini 6 Perbedaan iPhone Ex-inter dan Resmi Indonesia

Senin 06-11-2023,16:38 WIB
Reporter : Indra Richardo
Editor : Rappi Darmawan

Adapun distributor resmi iPhone di Indonesia contohnya adalah iBox dan Digimap. 

2. Garansi

iBox dan Digimap sebagia distributor resmi Apple Indonesia, akan memberikan garasi kepada seluruh konsumennya yang dapat dinikmati melalui service center. 

Lain halnya dengan iPhone ex inter. smartphone ini tak mendapatkan pelayanan garasi oleh sebab itu, setiap pembelian perangkat ini tidak memiliki service center layaknya iPhone resmi. 

BACA JUGA:5 Tips dan Trik Agar Baterai iPhone Tidak Cepat Terkuras Tahan Seharian

3. Status pembayaran pajak 

iPhone ex-inter yang diimpor oleh pengecer biasanya diedarkan di Indonesia secara ilegal, dengan tidak membayar pajak. 

Sedangkan iPhone resmi ketika kondisi baik maupun bekas dapat dipastikan telah menuntaskan tanggung jawab pembayaran pajak sebelum diedarkan ke pengguna. 

4. Harga 

BACA JUGA:Catat, Ini Cara Cek Garansi iPhone 15 Series dan Harga Resmi di Indonesia

Karena tak membayar pajak, harga dari iPhone ex-inter yang diperjualkan secara illegal dapat dijumpai dengan harga yang  lebih murah dibandingkan iPhone resmi Indonesia.

Bahkan harganya dapat selisi hingga Rp1 jutaan sampai Rp2 jutaan untuk model dan kondisi yang sama.

5. Status registrasi IMEI 

International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari iPhone ex-inter yang dijual secara ilegal rata-rata tidak terdaftar di database Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai) atau Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

BACA JUGA:Telkomsel Buka Pre-Order Paket Bundling dengan iPhone 15 dan iPhone 15 Plus

Jika menggunakan iPhone ex-inter rentan terkena pemblokiran seperti telah tertuang pada  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, mengenai perangkat telekomunikasi, IMEI yang tidak terdaftar akan dimasukan kedaftar hitam alias diblokir.

Kategori :