Adapun distributor resmi iPhone di Indonesia contohnya adalah iBox dan Digimap.
2. Garansi
iBox dan Digimap sebagia distributor resmi Apple Indonesia, akan memberikan garasi kepada seluruh konsumennya yang dapat dinikmati melalui service center.
Lain halnya dengan iPhone ex inter. smartphone ini tak mendapatkan pelayanan garasi oleh sebab itu, setiap pembelian perangkat ini tidak memiliki service center layaknya iPhone resmi.
BACA JUGA:5 Tips dan Trik Agar Baterai iPhone Tidak Cepat Terkuras Tahan Seharian
3. Status pembayaran pajak
iPhone ex-inter yang diimpor oleh pengecer biasanya diedarkan di Indonesia secara ilegal, dengan tidak membayar pajak.
Sedangkan iPhone resmi ketika kondisi baik maupun bekas dapat dipastikan telah menuntaskan tanggung jawab pembayaran pajak sebelum diedarkan ke pengguna.
4. Harga
BACA JUGA:Catat, Ini Cara Cek Garansi iPhone 15 Series dan Harga Resmi di Indonesia
Karena tak membayar pajak, harga dari iPhone ex-inter yang diperjualkan secara illegal dapat dijumpai dengan harga yang lebih murah dibandingkan iPhone resmi Indonesia.
Bahkan harganya dapat selisi hingga Rp1 jutaan sampai Rp2 jutaan untuk model dan kondisi yang sama.
5. Status registrasi IMEI
International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari iPhone ex-inter yang dijual secara ilegal rata-rata tidak terdaftar di database Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai) atau Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
BACA JUGA:Telkomsel Buka Pre-Order Paket Bundling dengan iPhone 15 dan iPhone 15 Plus
Jika menggunakan iPhone ex-inter rentan terkena pemblokiran seperti telah tertuang pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, mengenai perangkat telekomunikasi, IMEI yang tidak terdaftar akan dimasukan kedaftar hitam alias diblokir.