MUBA, SUMEKS.CO - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Muba berinisial WN (39), warga Sekayu diciduk polisi.
WN diamanakan lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis dua butir pil ekstasi di saku bajunya.
Selain WN, petugas juga menangkap temannya berinisial EZ (35), warga Palembang.
Keduanya ditangkap dan diamankan tim opsnal Satres Narkoba Polres Muba pada Kamis 2 November 2023 sekitar pukul 13.00 WIB lalu.
BACA JUGA:Oknum PNS di Empat Lawang Kasus Chat Mesum Belum Diberikan Sanksi, Begini Tindakan Pj Bupati
Saat itu keduanya sedang melintas di Jalan Bupati Oesman Bakar, persisnya di depan RSUD Sekayu, Kelurahan Kayuara, Sekayu, Muba.
“Kita mengamankan barang bukti dua butir pil ekstasi warna ungu dari saku baju yang dipakai pelaku WN,” kata Kapolres Muba AKBP Imam Syafii SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Heri SH MH.
AKP Heri mengatakan, terduga pelaku WN adalah oknum PNS di salah satu Dinas di Pemkab Muba.
“Saat diamankan bersama seorang temannya yang merupakan warga Palembang,” ujar Heri.
BACA JUGA:Oknum PNS Wanita di Prabumulih Tipu Warga Masuk PNS, Uang Korban Rp35 Juta Melayang
Dari pengakuan keduanya, pil ekstasi tersebut akan dipakai atau dikonsumsi sendiri.
“Namun, saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kepemilikan dua butir pil ekstasi tersebut,” terang Heri.
Kedua pelaku dan barang bukti dua butir pil ekstasi sudah diamankan di Polres Muba.(*)