PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mediasi kasus dugaan pelecehan sejenis oleh kakak tingkat yang dialami RS (19) seorang mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang menemui jalan buntu.
Upaya mediasi ini sebelumnya diupayakan Rektorat UIN Raden Fatah melalui Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) kepada korban RS dan terlapor PG.
Tim kuasa hukum korban RS dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB) menegaskan akan tetap terus melanjutkan proses hukum.
Diketahui, kasus terhadap terhadap terlapor PG kini tengah ditangani penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.
BACA JUGA:Mahasiswa UIN Raden Fatah Korban Pencabulan Kakak Tingkat Akan Dipanggil Dekan FISIP
"Pihak Dekan FISIP yang diwakili Pak Kun Budiarto meminta agar (korban) klien kami mencabut LP. Karena pelaku telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf juga meminta dilakukan perdamaian," ungkap salah seorang tim kuasa hukum RS, Mardiyah SH usai mediasi di Gedung FISIP UIN.
Pada mediasi yang dipimpin oleh Wakil Dekan III FISIP UIN Rafa, Dr Kun Budianto SAg MSi tersebut, Mardhiyah menyebut kliennya bersikukuh meminta keadilan kepada pihak Rektorat UIN Raden Fatah.
Dampak dari kasus yang dilaporkan ke polisi tersebut, korban sudah memutuskan keluar dari asrama dan statusnya sebagai mahasiswa penerima beasiswa bidik misi dicabut.
"Pelapor PG masih tidak mau mengakui telah melakukan tindak pencabulan terhadap klien kami," tutup Mardhiyah.
Sementara, Wakil Dekan 1 FISIP UIN Raden Fatah, Dr Kun Budiarto SAg MSi saat dicoba dimintai komentarnya terkait hasil mediasi ini belum merespon.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa berinisial RS (19), Fakultas Ilmu Sosial Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang melaporkan kakak tingkatnya ke SPKT Polda Sumsel.
RS didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan kasus dugaan pencabulan yang dialaminya ke Polda Sumsel Senin 23 Oktober 2023 sore.
Dugaan pencabulan itu terjadi di asrama Ma'had Al-Jami'ah UIN yang berada di Jalan Rawa Jaya, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Palembang.