Mahasiswa UIN Raden Fatah Korban Pencabulan Kakak Tingkat Akan Dipanggil Dekan FISIP

Mahasiswa UIN Raden Fatah Korban Pencabulan Kakak Tingkat Akan Dipanggil Dekan FISIP

Kuasa Hukum korban RS, Mardhiyah SH usai membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel belum lama ini. Foto: edho/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang berinisial RS (19), saat ini kasusnya mulai dilakukan penyelidikan oleh penyidik Unit 2 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel. 

Perkembangan kasusnya, Selasa 31 Oktober 2023 siang ini RS rencananya diminta untuk hadir oleh Dekan FISIP UIN Raden Fatah.

Informasi yang diperoleh, RS akan dimediasi dengan terlapor oknum mahasiswa FISIP UIN RF berinisial PG. 

Pemanggilan RS tertuang dalam surat panggilan resmi yang ditandatangi oleh Wakil Dekan III FISIP UIN Raden Fatah Dr Kun Budianto SAg, MSi.

BACA JUGA:Mahasiswa Penerima Beasiswa di Palembang Laporkan Kakak Tingkat ke Polda Sumsel, Kasusnya Bikin Sesak Dada

Terkait pemanggilan ini dibenarkan oleh kuasa hukum RS dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB), Mardhiyah SH, Selasa siang.

"Iya, klien kami menerima surat pemanggilan tersebut yang dikirimkan via pesan singkat WhatApps dari Wakil Dekan pada Senin 30 Oktober 2023," kata Mardhiyah. 

Dia menyebut kliennya bakal hadir pada mediasi tersebut dan langsung didampingi pihaknya selaku tim kuasa hukum. 

Mardhiyah juga mengajak rekan media untuk sama-sama mengawal jalannya mediasi tersebut.

BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Berakhir Damai, Korban Arya: Hilangkan Rasa Dendam

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa berinisial RS (19), Fakultas Ilmu Sosial Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang melaporkan kakak tingkatnya ke SPKT Polda Sumsel.

RS didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan kasus dugaan pencabulan yang dialaminya ke Polda Sumsel Senin 23 Oktober 2023 sore.

Dugaan pencabulan itu terjadi di asrama Ma'had Al-Jami'ah UIN yang berada di Jalan Rawa Jaya, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Palembang.

Menurut korban RS, dugaan pencabulan itu terjadi sejak 2 Februari 2023 lalu di dalam kamarnya hingga berlanjut ke kamar terlapor berinisial PG (20).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: