Mahasiswa Penerima Beasiswa di Palembang Laporkan Kakak Tingkat ke Polda Sumsel, Kasusnya Bikin Sesak Dada

Mahasiswa Penerima Beasiswa di Palembang Laporkan Kakak Tingkat ke Polda Sumsel, Kasusnya Bikin Sesak Dada

Tim kuasa hukum korban berinisial RS usai membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel Senin sore. Foto: edho/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang mahasiswa berinisial RS (19), Fakultas Ilmu Sosial Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang melaporkan kakak tingkatnya ke SPKT Polda Sumsel.

RS didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan kasus dugaan pencabulan yang dialaminya ke Polda Sumsel Senin 23 Oktober 2023 sore.

Dugaan pencabulan itu terjadi di asrama Ma'had Al-Jami'ah UIN yang berada di Jalan Rawa Jaya, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Palembang.

Menurut korban RS, dugaan pencabulan itu terjadi sejak 2 Februari 2023 lalu di dalam kamarnya hingga berlanjut ke kamar terlapor berinisial PG (20).

BACA JUGA:Klarifikasi Mahasiswi yang 'Bercocok Tanam' dengan Oknum Dosen UIN Lampung Viral di Medsos, Ini Faktanya

Terlapor PG merupakan mudabir atau kepala kamar. Sedangkan korban merupakan penerima beasiswa Bidik Misi KIP dan diwajibkan untuk tinggal di asrama selama setahun atau dua semester.

Tim kuasa hukum korban, Mardhiyah SH, Ismail SH, Angga Saputra SH dan Dahkan SH dari Kantor Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan mengatakan dugaan pencabulan terhadap kliennya sudah terjadi lebih kurang sebanyak lima kali.

"Aksi tersebut kurang lebih sudah dilakukan oleh terlapor sebanyak 5 kali. Dan pada aksi ketiga dan keempat klien kami langsung merekamnya tanpa sepengetahuan terlapor," ujar Mardhiyah SH kepada awak media usai melaporkan kasus tersebut.

Lanjut Mardhiyah, usai dugaan pencabulan itu, pihaknya telah melayangkan surat mediasi dan pengembalian status Bidik Misi terhadap korban.

BACA JUGA:Bimbingan Skripsi Ala Dosen UIN Lampung, 1 Bulan Pacaran, Ngaku 6 Kali 'Bercocok Tanam'

"Karena dari dugaan pencabulan itu, klien kami trauma dan tidak ingin lagi tinggal di asrama sejak kejadian tersebut. Sehingga beasiswa dicabut oleh pihak kampus," terangnya.

Kemudian, dari surat mediasi yang dilayangkan langsung kepada Rektor UIN telah dijawab. Namun dari jawaban surat tersebut ternyata hanya dijawab melalui surat dan memanggil korban secara pribadi.

"Padahal kami sudah bersurat untuk melalukan mediasi dan ditemukan dengan terlapor. Tetapi kenyataannya hanya memberikan jawaban melalui surat dan menyatakan KIP klien kami tetap dinonaktifkan karen sudah tidak mengikuti kegiatan mahad selama dua semester sekaligus," beber dia.

Dari laporan tersebut, pihaknya berharap, Polda Sumsel untuk bertindak tegas dan melakukan penyelidikan secepatnya terhadap terlapor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: