"Jadi apabila kualitas udara sudah sedang atau baik dan kabut asap tidak pekat lagi, pihak sekolah boleh memberlakukan jam masuk sekolah seperti biasa kembali," jelas Refly.
Masih kata Refly, pihaknya juga mewajibkan para pelajar untuk menggunakan masker pergi ke sekolah. Ini dilakukan mengurangi dampak asap terhadap kesehatan pada anak-anak termasuk para guru.
"Kita juga tetap mewajibkan para pelajar dan guru agar menggunakan masker setiap pergi ke sekolah," tegas Refly.
Dikatakannya, kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi dampak buruk akibat kabut asap dari karhutla. Yaitu jangan sampai anak-anak dan guru terserang atau terjangkit Ispa.
BACA JUGA:DPD RI Desak Pemerintah Perkuat Upaya Diplomasi Hentikan Agresi Militer Israel di Palestina
Sambungnya, jadi perpanjangan kebijakan ini agar sekolah-sekolah melakukan penyesuaian jadwal kegiatan belajar mengajar bagi siswa tingkat SD dan SMP.
"Lalu untuk siswa tingkat TK/Paud kegiatan belajar dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing. Jadi tidak datang ke sekolah," ujarnya.
Lalu untuk jam istirahat ditiadakan termasuk kegiatan di luar kelas. Ini bertujuan terhindar dari kabut asap.
Sementara itu Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kayuagung, Nurhayati mengatakan, sekolahnya menyambut baik kebijakan dari Disdik OKI melakukan perpanjangan pengurangan jam belajar dan jam masuk sekolah mundur.
"Kita mendukung diperpanjangnya kebijakan jam masuk sekolah mundur dan jam belajar dikurangi. Karena memang kabut asap kian pekat. Kita takut siswa terjangkit Ispa," tukasnya. (*)