Catat! Begini Metode Perhitungan Suara untuk Duduk di Kursi DPR Pada Pemilu 2024 Mendatang

Minggu 29-10-2023,18:03 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

SUMEKS.CO - Ajang kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah didepan mata, gaung perebutan kursi untuk menduduki posisi sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah menggema di setiap daerah.

Lantas, bagaimana sih cara perhitungan jumlah suara agar dapat jatah kursi duduk sebagai anggota DPR RI untuk tahun 2024 mendatang.

Dilansir dari berbagai sumber informasi, Ahad 29 Oktober 2023, metode perhitungan suara bagi-bagi bagi jatah kursi pada pemilu 2024 biasanya menggunakan metode perhitungan Sainte-Lague.

Dari informasinya, metode Sainte-Lague ini pertama kali digunakan di Indonesia pada saat penyelenggaraan pemilu tahun 2019 silam.

BACA JUGA: Prabowo-Gibran Resmi Mendafar ke KPU RI Sebagai Capres-Cawapres

Metode Sainte-Lague, awalnya diperkenalkan pada tahun 1910 oleh seorang ahli matematika asal negara Prancis yang bernama Andre Sainte Lague.

Lalu bagaimana cara perhitungan menggunakan metode Sainte-Lague?

Biasanya suara sah setiap partai politik akan dibagi pembilang angka ganjil dari 1, 3, 5, 7 dan seterusnya secara berturutan.

Aturan ini pun sudah tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 415 ayat 2.

BACA JUGA:Kocak Muhaimin Iskandar Tiba-tiba Nyelepet Bacapres Anies Baswedan: ‘Ya Mumpung Belum Jadi Presiden!’

Agar lebih bisa dimengerti lebih lanjut, berikut contoh perhitungan pembagian kursi di DPR seperti berikut ini.

Perhitungan pembagian kursi di DPR dilakukan sesuai dengan daerah pemilihan (Dapil).

Anggap saja pemilihan di Dapil Jakarta I ada lima partai yang lolos ambang batas parlemen, misalnya partai A dengan perolehan 90.000 suara, partai B 75.000 suara, partai C 36.000 suara, partai D 20.000 suara dan partai E 15.000 suara.

Jika jatah kursi di Dapil Jakarta I misalnya hanya 5 kursi, maka perhitungan akan dilakukan sebanyak 5 kali untuk menentukan pemenang setiap kursinya.

Kategori :