PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidikan dugaan korupsi mafia tanah penjualan asrama mahasiswa Sumsel di Jogjakarta berlanjut.
Kali ini giliran MA sekertaris Yayasan Batanghari Sembilan diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
"Benar terkonfirmasi yang bersangkutan hadir untuk diperiksa dan dimintai keterangan terkait penyidikan perkara tersebut," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi Senin 23 Oktober 2023.
Diterangkan Vanny, MA dicecar berbagai pertanyaan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel diantaranya perihal status asrama mahasiswa Sumsel di Jogjakarta, yang diduga telah dijual oleh oknum mafia tanah.
Dengan telah diperiksanya MA, diungkapkan Vanny hingga saat ini penyidik telah memanggil sebanyak 24 nama yang diperiksa secara bergiliran.
Disinggung mengenai hasil penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu, mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini belum bisa membeberkan lebih lanjut.
Hanya saja, kata Vanny saat ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih meneliti berkas atau dokumen temuan barang bukti hasil dari penggeledahan tersebut.
Menurutnya, sampai saat ini dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan umum memperkuat alat bukti sekaligus membidik tersangka sebagai pihak yang bertanggung jawab.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Mafia Tanah Asrama Mesuji di Jogjakarta, Kejati Sumsel Periksa 24 Nama Sebagai Saksi
"Apabila ada perkembangan lebih lanjut akan segera kami informasikan ke publik," tukasnya.
Dari informasi yang dihimpun, penyidikan perkara ini bermula adanya sengketa tanah dan bangunan asrama terletak di Jalan Puntodewi, Nomor 9, Wirobrojan Jogjakarta yang telah terjadi sejak tahun 2015.
Sebagaimana dilansir dari akun media sosial @pondok_mesudji, membeberkan sesuai dengan namanya asrama Pondok Mesudji ini telah dibangun pada tahun 1952 silam.
Dibangunnya asrama Pondok Mesudji bertujuan sebagai rumah singgah sementara bagi mahasiswa asal Sumsel yang sedang menuntut ilmu di beberapa Universitas di Jogjakarta.
BACA JUGA:Kasus Jual Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogjakarta, Penyidik Kejati Sumsel Sita Dokumen Penting