Hingga Saat Ini Polda Sumsel Telah Tetapkan 51 Orang Sebagai Tersangka Kasus Karhutla

Sabtu 21-10-2023,19:00 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Hingga saat ini, Polda Sumsel telah menetapkan sebanyak 51 orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). 

Salah satu tersangka diketahui dari perusahaan perkebunan yang ada di Sumsel.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Dit Binmas Polda Sumsel Kombes Pol Sopyan Hidayat kepada awak media belum lama ini. 

“Polda Sumsel telah menerima Laporan Polisi dengan mengamankan 51 orang pelaku Karhutla dan saat ini tengah dilakukan proses penyelidikan lanjutan,” terang Kombes Sopyan.

BACA JUGA:Lagi Kasus Karhutla di Wilayah Sumsel Bertambah 2 SPDP Perorangan, Kemana Korporasi?

Motif atau pun tujuan para tersangka ini, kata dia, yakni sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan.

Kepolisian dalam hal ini Polda Sumsel memastikan terus melakukan penegakkan hukum bagi para pelaku Karhutla di wilayah hukum Sumsel.

“Terus kita mengimbau kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran lahan terutama pada musim kemarau,” tambah Sopyan.

Sambung dia, Polda Sumsel pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan penegakkan hukum baik kepada masyarakat maupun perusahaan perkebunan.

BACA JUGA:Sudah 25 SPDP Pelaku Kasus Karhutla Non Korporasi Diterima Kejati Sumsel

“Baik masyarakat maupun perusahaan perkebunan yang melakukan pembakaran lahan untuk membuka lahan dengan cara dibakar akan mencemarkan udara dan sangat merugikan orang lain,” beber Sopyan.

Oleh sebab itu, sebelum melakukan pembakaran hutan atau lahan untuk bisa berpikir terlebih dahulu.

“Sudah banyak lansia termasuk balita yang kesehatannya terganggu karena karhutla,” tutup Sopyan. 

Sebelumnya diketahui, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel mengalami peningkatan.

BACA JUGA:Tindaklanjuti Call Center Banpol, Amankan 4 Pelaku Karhutla di Kenten Laut Banyuasin

Kategori :