PALEMBANG, SUMEKS.CO -Kasus kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) yang diterima pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bertambah dua laporan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Terbaru, dua SPDP baru tentang kasus karhutla tersebut berdasarkan laporan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin.
"Benar, berdasarkan laporan ada SPDP baru kasus karhutlah yang kami terima, yakni dari Kabupaten Banyuasin sebanyak dua SPDP," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi, Kamis 19 Oktober 2023.
Dengan telah diterimanya dua SPDP tersebut, lanjut Vanny Kejati Sumsel telah menerima sebanyak 27 SPDP yang sebagian besar telah diproses hukum hingga ke tahap eksekusi vonis pidana.
BACA JUGA:2 Penumpang Getek yang Hilang di Muara Baru Banyuasin Usai Ditabrak Tug Boat Ditemukan Tak Bernyawa
Lebih rinci dikatakan Vanny, jumlah SPDP tersebut terdiri dari Musi Banyuasin (Muba) sebanyak 3 kasus, Ogan Ilir (OI) 1 kasus, Lubuk Linggau 6 kasus, Pali 1 kasus.
"Lalu Muara Enim 6 kasus, dan terbaru Kabupaten Banyuasin ada 2 kasus," ujar Vanny.
Sementara, lanjut Vanny yang masih terbanyak yakni laporan SPDP dari Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan jumlah 8 kasus karhutla yang saat ini telah berproses hukum.
Dilanjutkan Vanny, jumlah SPDP tersebut meningkat dari update sebelumnya yang hanya menerima laporan sebanyak 25 SPDP.
BACA JUGA:Sempat Diguyur Hujan, Kualitas Udara di Palembang Masih Kategori Tidak Sehat
Untuk pelakunya, mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini membeberkan dalam satu laporan SPDP terdiri dari lebih satu pelaku atau tersangka.
"Namun, dari informasi yang kami terima tidak ada korporasi hanya perseorangan pelaku karhutla," sebutnya.
Dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan SPDP tersebut bakal bertambah, mengingat kasus Karhutlah saat ini masih terus terjadi pada tiap-tiap Kabupaten/Kota di Sumsel
Lebih lanjut dikatakannya, pihak Kejaksaan hingga saat ini masih terus menunggu dari pihak kepolisian hingga Kejaksaan pada masing-masing Kabupaten/Kota, untuk laporan selanjutnya.
BACA JUGA:Jaksa Kejati Sumsel Terima SPDP Tersangka 115 kg Sabu, ini Tampangnya
"Hingga saat ini kami masih menunggu beberapa laporan SPDP lainnya, terutama dari pihak Kejaksaan diwilayah hukum masing-masing di Provinsi Sumsel," ujarnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan hingga dapat menimbulkan dampak kabut asap seperti yang saat ini tengah terjadi, khususnya di Provinsi Sumsel.
Karena, menurut Vanny dampak dari membakar lahan sangat merugikan tidak hanya diri sendiri yang harus berhadapan dengan hukum.
Akan tetapi berdampak juga bagi kesehatan masyarakat secara luas, terutama dampak kesehatan bagi anak-anak dibawah umur seperti penyakit saluran pernafasan atau ISPA.
BACA JUGA:Sudah 25 SPDP Pelaku Kasus Karhutla Non Korporasi Diterima Kejati Sumsel
Dirinya juga berharap, agar penanggulangan Karhutlah di Provinsi Sumsel dapat ditangani secara cepat dengan melibatkan seluruh pihak baik itu OPD, swasta serta peran serta masyarakat.(*)