SUMEKS.CO - Pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan belakangan ini marak terjadi pada mobil bekas.
Biasanya oknum akan mencari kesempatan untuk menjual kendaraannya dengan keuntungan sebesar-besarnya, salah satunya menggunakan mobil bekas.
Jelas cara ini melangar hukum, sehingga ada baiknya calon konsumen yang ingin membeli mobil bekas mengenali pelat nomor palsu atau tidak agar terhindar dari penipuan oknum.
Saksi tilang, hukuman denda, hingga kurungan penjara mengintai bagi pengendara yang terbukti menggunakan pelat nomor kendaraan palsu.
BACA JUGA:Emisi Kendaraan Listrik Lebih Rendah Dibandingkan Bensin? Ini Penjelasannya
Tentu calon konsumen mobil bekas tidak ingin merasakan hal tersebut. Karena dari itu, sebelum membeli mobil bekas harus teliti dan jelih
Ada beberapa hal yang bisa diperhatikan saat hendak membeli mobil bekas, seperti memeriksa pelat kendaraan, surat dokumen resmi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Jika secara jelas melangar atau menggunakan pelat palsu hal itu menyalahi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 pasal 39 ayat 5.
Tidak hanya itu, bagi pemilik kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak resmi yang dikeluarkan Korlantas Polri juga dinyatakan tidak berlaku dan tidak sah di mata hukum.
BACA JUGA:Wow Dikenal Sangat Sederhana, 2 Kendaraan Milik Duta So7 Jadi Sorotan, Ini Spesifikasinya
Bila secara jelas melanggar, sanksi yang didapatkan pengendara sangat berat, mulai dari denda sebesar Rp500 ribu atau pidanan kurungan penjara paling lama 2 bulan.
Sebelum membeli mobil bekas harus mengetahui pelat kendaraan palsu dan mengecek keaslian, cara ini sangat penting diperhatikan.
Berikut cara membedahkan pelat asli dan palsu agar terhindar dari tipuan oknum :
Cara Cek Keaslian Pelat Nomor Kendaraan
BACA JUGA:Lindungi Mobil dari Resiko, Yuk! Cari Tau Manfaat Asuransi Kendaraan